Dituntut Hukuman Mati, Bandar Sabu Menangis dan Merengek Minta Diringankan Hakim

Tak Berkategori

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat meminta hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap dua pemilik narkotika jenis sabu seberat 22 kg dengan di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/4).

 

Kedua kurir yang dimaksud yakni, Vernando Simanjuntak (40) warga Jalan Flamboyan Raya Kecamata Medan Tuntutangan dan Eric Ambalagen (38) warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis Kecamatan.

 

Dalam nota tuntutan jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Baca Juga:  Lagi Aplikasi Horas Paten Mengaum, Dua Sekawan S Dan HS Diciduk Polisi Diduga Saat Hendak Konsumsi Sabu

“Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana mati,” tegas jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

 

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

 

“Yang meringankan, tidak ada,” tegas jaksa.

Baca Juga:  Polsek Patumbak Amankan 2 Orang Diduga Komplotan Geng Motor Beserta 1 Benda Tajam

 

Berdasarkan pantauan, saat Hakim Immanuel Tarigan meminta agar kedua terdakwa menyiapkan nota pembelaan, terdakwa Vernando Simanjuntak tiba-tiba menangis dan meminta keringanan hukuman.

 

“Saya mohon pak hakim, saya minta maaf,” ucapnya sambil menangis.(TP/tra)

Komentar