Satreskrim Polsek Bangko Polres Rohil Berhasil Membekuk Pemuda ZI Dugaan Tindak Pidana Pencurian

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id – Tim opsnal Satreskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk seorang pemuda ZI (24) warga Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, dalam tindak pidana pencurian di puskesmas pembantu (Pustu) Bagan Punak Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan hilir.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Sabtu (21/8/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi memaparkarkan Senin (17/5/2021) sekira pukul 8.30 WIB pelapor bersama saksi-saksi datang ke PUSTU Bagan Punak dan melihat barang – barang didalam PUSTU sudah berantakan dan bola lampu diseluruh ruangan telah hilang. Selanjutnya dr. Diana Melany melaporkan kepada Kepala Puskesmas Bagan Punak atas pencurian tersebut.

Kemudian pada tanggal (24/5/2021) dan (27/5/2021) terjadi kembali tindak pidana pencurian di PUSTU Bagan Punak dan kehilangan 6 (enam) buah kursi plastik warna merah, 1 (satu) buah kursi plastik warna hijau, buku pegangan ibu hamil sebanyak +- 150 (seratus lima puluh) buku dan berkas-berkas laporan PUSTU tahun 2015 – 2017 serta arsip-arsip lainnya. Selanjutnya pelapor melaporkan kembali kejadian tersebut kepada Kepala Puskesmas Romy Cahyadi.

Atas kejadian tersebut PUSTU Bagan punak merasa dirugikan senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko guna pengusut lebih lanjut.

Lanjut AKP Juliandi kronologi penangkapan pada hari Kamis (19/8) sekira pukul 07.00 wib didapat informasi bahwa terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian di PUSTU Bagan punak ZI dan terduga pelaku berada dirumahnya.

Baca Juga:  Kapoldasu dan Pangdam 1/BB, Kunker Ke-3 Kabupaten Rangka Cek Kesiapan PSU

Selanjutnya tim opsnal Polsek Bangko mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan terduga pelaku Zi berada di kamar depan tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Walau pun Perbaikan Jalan Raja Aceh Ingin Secepatnya Diselesaikan, Bobby Nasution Ingatkan Perhatikan Mutu & Kualitas

Kemudian dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan mengatakan bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya bersama satu orang rekannya AS (DPO), dan menjual hasil pencurian ke tempat penampungan barang barang bekas (kara – kara) yang terletak di Jalan Lingkar Batu 4 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko.

“Selanjutnya tersangka digelandang ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Juliandi.

(TP/Budi)

Komentar