Sekdes Kampung Kelor Membantah Tuduhannya yang Diberitakan Media Online

TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id – Sekdes Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur bahwa unit mobil Daihatshu Sigra, Nopol. B 1904 CZJ, yang sedang dicari pemiliknya diduga dianggap penadah oleh pemberitaan media online beberapa hari lalu.

Awak media coba mengkonfirmasi Dadang Sekdes Kampung Kelor beliau mengungkapkan kepada Transpublik.co.id,  “bahwa terkait unit mobil itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan saya,” ucapnya.

“Pasalnya yang bertanda tangan di kuitansi itu mantu saya bernama F saya hanya membela sebagai orang tua dari anak saya, bukannya saya penadah, hal ini sangat saya sayangkan dengan pemberitaan yang mencemarkan nama baik saya sebagai pelayan publik,” tuturnya.

“Selanjutnya saya hanya berharap pada masyarakat Kampung Kelor bahwa pemberita yang beberapa hari yang lalu itu semua tidak benar,” tegasnya.

Baca Juga:  Bhayangkari Polres Simalungun Upacara Secara Virtual Peringatan (HKGB) ke-69 Tahun 2021

“Di tempat yang sama Faisal mantu dari Sekdes kampung kelor angkat bicara mengatakan bahwa kami adalah korban dari perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab selama ini saya terlalu percaya dengan orang selama ini saya tau orang tersebut tetangga saya,” ungkapnya kepada awak media.

“Bahkan sampai saat ini uang saya yang dapat dari BPJS hasil kerja payah saya sekian tahun, hanyalah menerima benih pahit dari orang yang tidak bertanggung jawab yaitu inisial Ed, dan DN,” paparnya.

Baca Juga:  Keluarga Besar Angkatan Muda Sisingamangaraja XII Ajak Masyarakat untuk Meraih Cita-cita Menuju Medan Berkah Damai Sejahtera

Selanjutnya masih Faisa, “saya tegaskan sekali lagi bahwa uang itu bukan uang ayah saya, seperti yang diberitakan bahwa uang tersebut untuk gaji Rt Rw ini jelas tuduhan serta pukulan kepada orang tua saya,” kata Faisal.

Padahal orangtua saya tidak pernah tau apa apa tentang unit mobil tersebut dan persoalan ini kenapa bisa berubah faktanya di saat media online memberitakan jelas ini sangat mencemarkan nama baik orang tua saya pungkasnya. Karena, memang saya butuh unit mobil, dan yang berinisial ED butuh uang dengan alasan dana untuk tambahan modal usaha dan uang akan di kembalikan dalam waktu 1 bulan dengan bukti kuitansi.

Baca Juga:  Oknum Pegawai SMAN 2 Diduga Lakukan Pungli Bagi Siswa yang Lulus

Pada waktu transaksi dengan sistem titip unit mobil dengan harga Rp. 20.000,000 (dua puluh juta rupiah) itu semua dilakukan di kantor salah satu media online tepatnya Otista Raya, Pasar Baru Kota Tangerang yang mana ED mengaku itu milik dia dan belakangan ini ternyata diketahui bukan miliknya, dan ED mengaku bahwa mobil itu milik istrinya, dan DN membenarkannya kepada F bahwa itu benar ini usaha dia dan ruko ED serta mobil milik istrinya sehingga F percaya.

(TP/Sari Gunawan)

Komentar