Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.idSareskrim Polres Tebing Tinggi pada hari Selasa (22/9/2020), sekira pukul 14.30 wib telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki  yang diduga melakukan tindak pidana Pemerkosaan.

Berdasarkan Pelapor korban berinisial SI alias Sry (33), swasta, dusun 1 desa dolok sagala, kec. Dolok Masihul, Kab. Sergai. Dengan Saksi berinisial PJ (26), satpam, jl. Dr Hamka, link 2, kel. Bulian, kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Terkait dugaan tindak pidana Pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan mengatakan, Penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana Pemerkosaan Tersangka berinisial BHM (26), swasta, alamat Dsn VI Kampung Kristen Desa Pekan Bandar Kec. Bandar Khalifah, Kab. Sergai.

Berdasarkan Barang Bukti sebagai berikut  1 potong pakaian,  1 potong pakaian piyama, 1 potong celana dalam dan pulpen. Dengan tempat kejadian di Jalan. Pahlawan Gang Jeruk, Kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi pada, selasa (22/9/2020) sekira pukul 13.45 wib,” ucap Kasubbag.

Lanjut Kasubbag,Pasal yang dipersangkakan Melanggar pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, kejadian bermula Pada hari Selasa tgl 22 September 2020 sekira pukul 13.45 wib, tersangka mengetuk kamar kost korban (karna tempat kost mereka berdekatan berjarak 20 meter) dengan alasan meminjam Pulpen, lalu pintu dibuka dan diberikan korban pulpen dan lebih kurang 5 menit kemudian tersangka mengembalikan pulpen tersebut kepada korban dengan cara mengedor pintu dan dibuka korban, lalu pulpen diberikan tersangka dan korban menerima dan pada waktu itu, tersangka memegang tangan korban dan mendorong pintu sehingga mereka berdua masuk kedalam rumah dan korban terduduk di tempat tidur yang ada disana, lalu tersangka meremas dada korban dan korban meronta-ronta, namun tersangka semakin bernafsu melakukan aksi bejatnya dan kemudian membuka baju korban dan korban juga meronta sehingga bajunya koyak, lalu tersangka membuka celana dalam korban sedangkan korban terus meronta ronta namun karena korban telah di tiduri dari atas hingga merasa capek, sehingga celana korban berhasil dibuka dan tersangka membuka celananya dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri, setelah selesai, tersangka memakai celananya lalu pergi, sementara korban lemas diatas tempat tidur.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Mendapat Laporan tersebut Satreskrim Polres mengejar pelaku dan sekira pukul 14.10 wib, tersangka berhasil di tangkap disekitar Kost-kost tersebut, kemudian tersangka dibawa ke Polres untuk proses selanjutnya.

Baca Juga:  Kapolsek Medan Area Didampingi Waka Polsek Beserta PJU Melaksanakan Kegiatan Bansos Covid-19

(TP/Willi Harianja)

Komentar