Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Menangkap 2 Orang Laki-Laki Dewasa Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Dua orang laki laki dewasa yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 IPDA FERNANDO F. SITEPU, SH, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP MHD YUNUS TRG.SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan saat di konfirmasi membenarkan “adanya penangkapan dua orang laki laki dewasa tepatnya di Jln. Taman Bahagia Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan Kampung Semut Jln Badak Lk I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ucap Kasubbag.

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Menangkap 2 Orang Laki-Laki Dewasa Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Adapun identitas kedua pelaku yaitu berinisial MHR Alias HABIB (22) warga Jln. Danau Laut Tawar Lk V Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan BURHAN (63) warga Jln Badak Bejuang Lk I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Apel 3 Pilar

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB, ada informasi akan ada transaksi Narkotika,  kemudian Kanit 1 IPDA FERNANDO F. SITEPU, SH langsung memimpin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama MUHAMMAD HABIB RINALDI Alias HABIB yang saat itu sedang melintas di TKP dan sewaktu dilakukan pemeriksaan ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang saat itu dibuang oleh pelaku dengan mengunakan tangan sebelah kiri dan sewaktu di introgasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatkannya dari RIJAL yang sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang beralamat di Kampung Semut, “dan selanjutnya dilakukan pengembangan di daerah Kampung Semut dan saat menuju rumah Pelaku pertama, Tim ada mencurigai seorang laki laki atas nama BURHAN Als BURHAN yang saat itu sedang berjalan membawa 1 buah tas dan setelah diperiksa isi didalam tas tersebut ada 1 plastik berlakban yang berisikan 210 paket ganja kering, 2 buah gunting, 1 buah hekter dan 2 kotak anak hekter, uang tunai Rp 130.000. Kemudian kedua para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses selanjutnya,” papar Kasubbag.

Baca Juga:  Diduga Tiga Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu Diciduk Tim Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik kecil berklip yang  berisikan serbuk kristal diduga narkotika berupa shabu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA tanpa nomor polisi, 1(satu) buah tas berwarna merah jambu yang berisikan 1 (satu) Plastik Hitam berlakban kuning berisi Daun, Biji dan Ranting Ganja kering, 210 (dua ratus sepuluh) paket daun ganja,2 (dua buah) Gunting, 1 (satu) buah hekter dan 2 ( dua) kotak anak hekter dan Uang Tunai Rp. 130.000,- hasil Penjualan Ganja, akibat dari perbuatan pelaku atas nama Muhammad Habib pasal yang di persangkakan dari KUHPidana Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan pelaku atas nama Burhan. Pasal 111 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diancam hukuman diatas 5 tahun,” tutup Kasubbag.

Baca Juga:  Jokowi Akan Berlakukan Hal Ini, Untuk Cegah Penyebaran COVID-19??

(TP/Willi Harianja)

Komentar