TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Sat Reskim Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil meringkus DAP (20) Lk, warga Kec. Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Minggu (18/4/2021) sekira pukul 23.00 wib.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso, S.IK, melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan, membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.
“Dasar penangkapan tersebut yakni Laporan Polisi Nomor : LP / 400 /IX /2020 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 16 September 2020 oleh pelapor M (45), Lk, warga Desa Paya Bagas, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai,” kata Joshua Nainggolan.
Kronologis kejadiannya, tambah Nainggolan bahwa pada bulan Juli 2020 ketika korban SR (16), Pr, warga Desa Paya Bagas, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai, bersama neneknya berkunjung ke rumah keluarga di Jambi. Beberapa hari kemudian nenek korban via telepon memberitahukan kepada ibunya bahwa SR terus muntah-muntah dan setelah dibawa berobat dan dicek ke bidan ternyata SR sudah hamil.
Mendengar berita tersebut ibu korban memaksa dan menyuruh neneknya membawa SR pulang ke Tebing Tinggi pada bulan Agustus 2020. Setelah tiba di Tebing Tinggi, ibunya menanyakan SR siapa yang telah mencabuli / menyetubuhinya hingga hamil.
SR dengan memakai bahasa isyarat memberitahukan bahwa kehamilannya terjadi akibat ulah seorang laki-laki bernama DAP yang rumahnya tepat di belakang rumah korban.
Awalnya saat itu SR dan DAP menjalin komunikasi melalui Video Call Facebook. Kemudian DAP memanggil SR untuk datang ke rumahnya. Tak lama kemudian SR datang menemui DAP dan setibanya di rumah DAP membawa SR masuk ke dalam rumah. Kemudian DAP memeluk SR dengan kuat dan meskipun SR mencoba melepaskan diri dari rangkulannya tapi DAP terus memaksa untuk melakukan huhungan suami istri.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Tebing Tinggi agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
DAP dikabarkan sempat melarikan diri setelah diketahuinya ibu korban melaporkannya ke polisi sejak 15 Agustus 2020 yang lalu.
Tepatnya, ungkap Nainggolan, Minggu (18/04/2021) sekira pukul 23. 00 WIB personil opsnal satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku DAP di Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kemudian tim opsnal unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka ketika melintas di Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan memberhentikan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk Proses hukum.
“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. Ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun,” tutup Kasubbag.
(TP/AH)


Komentar