SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – YS alias Yogi (25) warga Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diduga memiliki narkotika jenis shabu diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun. Senin, 08/03/21 malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH saat dikonfirmasi Selasa 09/03 sore, mengatakan Pelaku Yogi diciduk di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah.
Lukman menjelaskan penangkapan Pelaku Yogi berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah ,sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Kasat res Narkoba AKP Adi Haryono memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Lalu hari Senin malam sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar berhasil meringkus Pelaku Yogi dangan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,24 gram yang sempat dibuang nya.
Ketika diinterogasi Pelaku Yogi mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari daerah Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Pelaku Yogi dan barang bukti pun selanjutnya dibawa ke ruangan penyidikan Sat res Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku YS alias Yogi sudah diamankam guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
(TP/AR)


Komentar