SURABAYA | TRANSPUBLIK.co.id – Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) di kawasan Pegunungan Arjuno Wilirang yang berada diantara Kabupaten Mojokerto dan Pasuruan oleh PT. Geo Dipa Energi / GDE (Persero) yang saat ini sudah memasuki tahap kajian Biodiversity dan Geohidrologi mendapatkan perhatian dari Pembina Yayasan Pecinta Alam Acarina Indonesia (YPAAI), M. Ali Baharudin di Tuban.
Disampaikan oleh Gus Ali Kajian BIODIVERSITY DAN GEOHIDROLOGI Untuk Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Geothermal) di kawasan Pegunungan Arjuno Wilirang oleh PT. Geo Dipa Energi / GDE (Persero) yang berada di Kawasan Konservasi Atau Tahura ini harus bentul-betul dikaji dengan komprehensif, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan membahayakan masyarakat sekitar serta merusak lingkungan kawasan Pegunungan/Tahura Arjuno Wilirang.

Gus Ali Baharudin selaku Pembina Yayasan Pecinta Alam Acarina Indonesia, memaparkan dengan terang-terangan mengatakan, “Mengutip dari Buku Rencana Strategis Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Tahun 2020-2024 yang dirilis April 2020, ada beberapa permasalahan yang mengakibatkan Kurang Optimalnya Pengembangan Energi Panas Bumi, diantaranyaa yaitu: 1. Pengembang menanggung biaya infrastruktur yang sebenarnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
2. Up Ront-Risk dan kebutuhan investasi awal yang besar.
3. Beberapa lokasi Potensi Panas Bumi berada di Kawasan Konservasi.
4. Daya beli masyarakat yang relatif rendah.
5. Ketimpangan antara Kebutuhan Listrik setempat dengan Sumber Daya Energi Panas Bumi yang ada.” ungkapnya.
” Betul bahwa Indonesia memang memiliki Potensi Panas Bumi yang melimpah, bahkan disebut 40 % Potensi Panas Bumi Dunia ada di Indonesia dan catatan Badan Geologi menyebutkan Potensi Panas Bumi di Indonesia sebesar 23,9 Giga Watt (GW) hingga Desember 2019, namun dari jumlah potensi tersebut baru dimanfaatkan sebesar 8,9% atau 2.130,6 Mega Watt (MW),” terangnya.
” Geothermal dikenal dan dipercaya sebagai Green Power, karena energy yang bersumber dari panas bumi yang terbarukan, beda seperti Minyak Bumi dan Batu Bara yang kotor dan tidak ramah lingkungan dan tidak bisa diperbarui,” ucapnya.
“Sesuai Permen LHK 46/2016-(Permen LHK 4/2019) Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi memiliki 3 Tahapan yaitu : Survei Pendahuluan, Eksplorasi; dan Eksploitasi atau Pemanfaatan. adapun Survey yang dilakukan untuk menetapkan Areal Potensi Cadangan Panas Bumi dan kemudian menetapkan areal potensi cadangan Panas Bumi yang digunakan untuk menentukan areal kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi ini harus dilaksanakan dengan transparan dan membuka informasinnya untuk publik.” tegasnya.
“PT. Geo Dipa Energi / GDE (Persero) sebagai pemrakarsa harus juga mensosialisasikan Rencana Kegiatan Tahunan yang disahkan Direktur Teknis kepada masyarakat dalam Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumiyang merupakan penjabaran pertahun dari Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi, melaksanakan Pengamanan Kawasan, tidak melakukan penebangan pohon, pembalakan liar, perburuan satwa liar, perambahan, pemukiman, dan kebakaran hutan. apabila melakukan penebangan pohon diwajibkan mengganti pohon yang ditebang dengan perbandingan 1:100 (Satu berbanding Seratus) anakan pohon untuk ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangannya.” ujarnya.
“Kajian yang sangat penting lainnya adalah Kondisi Air Cekungan dan Air Tanah Di Bentangan Alam kawasan Pegunungan Arjuno Wilirang, dan dengan aktifitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Geothermal) di kawasan Pegunungan Arjuno Wilirang oleh PT. Geo Dipa Energi / GDE (Persero) memiliki pengaruh apa tidak, jangan sampai mata air di pegunungan nantinya banyak yang mati, karena SDA digunakan oleh perusahaan untuk melakukan Injeksi Air Ke Bawah Permukaan (Reservoir),” terangnya.
” Penginjeksian air kedalam reservoir merupakan suatu keharusan untuk menjaga keseimbangan massa sehingga memperlambat penurunan tekanan reservoir dan mencegah terjadinya subsidence, hal ini perlu disampaikan ke publik kajian-kajian detail Pontensi Tenaga Panas Bumi untuk Pembangkit Listrik dan Ancamannya,” jelasnya.
“Memang saat ini masih tahapan awal tapi semua harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.
(TP/M. Sholeh)

Komentar