Sat Res Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Ekstasi

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.idUnit opsnal sat narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi di Jalan Besar Siantar – Tanah Jawa, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Senin (13/4/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Awalnya unit opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Besar Siantar – Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, selanjutnya unit opsnal berangkat menuju lokasi, sekira pukul 23.00 WIB, unit opsnal melihat seorang laki laki yang dicurigai sedang berdiri diatas sepeda motor.

Unit opsnal langsung mengamankan laki – laki tersebut yang diketahui bernama jurianto butar butar alias JB (25) tahun warga Jalan Pakis, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.

Saat diperiksa, dari tangan JB ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro yang didalam nya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip, berisi 6 (enam) butir pil diduga ekstasi, dan 1(satu) unit sepeda motor jupiter MX, kemudian unit opsnal mengintrogasi JB dari mana dia mendapatkan barang tersebut, ia pun mengakui dari April Gapornomo alias AG (24) tahun warga Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Terkait Tewasnya 12 Orang Diduga Penambang Emas Ilegal

Selanjutnya unit opsnal bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AG dari rumah nya, saat diintrogasi AG mengaku kalau ekstasi yang didapat dari JB adalah miliknya, yang mana ekstasi tersebut dia dapat dari teman nya bernama Yuda, dari tangan AG disita 1(satu) unit hp nokia warna hitam, 1 (satu) unit hp android merek samsung, dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja.

Kemudian unit opsnal melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Yuda, namun Yuda tidak berhasil ditemukan.

Baca Juga:  Direktorat Polairud Berhasil melakukan pengungkapan Terhadap 5 Tersangka Ilegal Fishing

Kini kedua tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Mako sat res narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP EDUAR SH membenarkan.

(TP/AR)

Komentar