Sat Res Narkoba Polres Rohil Berhasil Ungkap Terduga Seorang Wanita dengan Penyalahgunaan Sabu Seberat 15,59 Gram

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id – Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Sabu dengan Berat 15,59 Gram dengan terduga seorang wanita.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi melalui kasubag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi memaparkan penangkapan bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Daerah Simpang Martabak, Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, di duga terdapat jual beli narkotika jenis sabu-sabu Mendapat informasi tersebut, atas perintah Kasat Res Narkoba dilakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan guna menangkap pelaku. Jumat, 4 Juni 2021 sekira pukul 10:00 WIB, dilakukan pengintaian hingga penggerebekan dirumah Sdri. Puspa(45) ketika di lakukan penggrebekan di dalam rumah berhasil diamankan sdri PUSPA (45).

Kemudian dilakukan interogasi terhadapnya, PUSPA (45) mengakui bahwa memang benar ada menjual dan menyimpan narkotika jenis sabu , kemudian ditunjukannya dimana disimpan narkotika jenis sabu yaitu dalam kantong celana di kamar milik sdri. PUSPA. Didalam kantong celana tersebut ada paketan narkotika jenis sabu sebanyak 75 paket . Dari pengakuan PUSPA bahwa memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki laki bernama ERWIN. Sedangkan untuk untuk pemesanannya sdri. PUSPA(45) dengan cara menghubungi terlebih dahulu seseorang inisial “TW” (Dalam lidik). Selanjutnya dilakukan pengembangan dalam perkara ini dan sdri PUSPA (45) dibawa ke Polres Rohil beserta semua barang bukti.

Baca Juga:  POLRI | Dirkrimsus Poldasu Tangkap Tersangka Atas Dugaan APB Desa Kab Madina

Lanjut AKP Juliandi beberapa barang bukti yang didapati dari tersangka, “yaitu 75 Plastik kecil berbagai ukuran berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 Unit hand-phone merk NOKIA warna hitam, 1 Potong celana jeans warna biru, dan 1 Potong celana pendek warna hitam. Dan dari Tes urine tersangka PUSPA (45) di ketahui (Negatif) Amphetamine, Metahmphetamine dan Tetrahydrocannabinol,” pungkas AKP Juliandi SH.

(TP/Budi)

Komentar