Sunggal-Transpublik.co.id : Peristiwa modus curanmor berpura-pura mogok pelaku tersangka kedua pemuda berinisial FAR (19) dan HAS (18), keduanya warga Desa Sukamaju, diamankan unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan
Dalam press release pada Sabtu (31/07/21) ,menurut Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan, SH, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan, mengungkapkan, awalnya korban RS (14), pada hari Rabu (28/07) sekira pukul 13.00 wib melintas di Jl. Sukamaju dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya di stop oleh pelaku dengan alasan minta tolong karena sepeda motornya mogok.tanpa kecurigaan, selanjutnya korban menyerahkan sepeda motornya untuk dibawa oleh FAR, keadaan korban dibonceng.”ungkapnya Kanit
AKP Budiman dalam keterangan press release,saat tiba di tempat kejadian, korban disuruh turun,lalu FAR bawa sepeda motor korban beralasan mau mengambil uang ke rumah untuk membeli bensin, halnya saat itu HAS temani korban. Setelah FAR pergi, tidak berselang beberapa lama, kemudian HAS minta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor HAS yang tadinya mogok dan korban membantu HAS mendorong sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motornya hidup, HAS berupaya langsung kabur, namun korban upaya halangi, HAS langsung memukul korban hingga korban terjatuh dan kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan HAS untuk melarikan diri tersebut.
Korban saat itu dalam keadaan kebingungan, akhirnya meminta tolong kepada warga setempat untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya. Setelah mengetahui peristiwa tersebut, orang tua korban bermaksud melapor ke Polsek Sunggal, namun dalam perjalanan korban melihat sepeda motornya terparkir di salah satu warung tuak, sehingga langsung memberitahukan kepada bapaknya. Korban juga masih mengenali pelaku sehingga pelaku tidak dapat mengelak lagi. Lalu massa yang ada di sekitar lokasi langsung menggebuki keduanya, selang beberapa waktu kemudian, Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas di tempat tersebut dan langsung mengamankan keduanya ke komando Polsek Sunggal, guna diproses lebih lanjutnya, “terangnya AKP Budiman.
“Masih kata Kanit,saat diinterogasi berdasarkan keterangan kedua pelaku yang berhasil kita amankan, mengatakan mereka berjumlah tiga orang dan salah satunya berhasil melarikan diri. Mereka telah mengakui beberapa hari sebelumnya juga melakukan perbuatan dan modus yang sama dengan sebagai korban juga masih anak di bawah umur.
“Pelaku kedua tersangka kita tahan dimakopolsek Sunggal berikut beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra BK 5156 AFN milik korban, pelaku tersangka dikenakan pasal 365 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dari tiga tersangka satu pelaku masih dalam DPO dengan identitas tersebut, sudah kita kantongi. ” diakhir tandasnya Kanitreskrim AKP Budiman.(Loebis).
PolsekSunggal
Komentar