PolsekMedanKota Amankan Inisial MRS Serang Ludahi Petugaa PLN.

MedanKota- Transpublik.co.id : Unit ReskrimPolsek Medan Kota mengamankan pelaku meludahi terhadap seorang petugas PLN bernama Ayu Miranda oleh pelanggannya, berinisial MRS (35) warga Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Pelaku MRS diamankan saat berada di SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso, Sabtu (31/07/2021), sekira pukul 13.00 WIB.

Sementara, peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis 29 Juli 2021, akhirnya diamankan
Pelaku ditangkap atas laporan Korban yang tak terima karena perlakuan kasarnya meludahi korban. Hingga akhirnya ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan kota dengan nomor laporan STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu.

Kapolsekta Medan Kota, Kompol. Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim IptuPol Nova Indra Pratama kepada wartawan   membenarkan  penangkapan Mhd Reza Sitio (MRS).

Baca Juga:  30 Bintara Noken Dilepas oleh Kapolda Sumut untuk Kembali ke Papua

“Motifnya tersangka tidak terima saat petugas PLN melakukan penagihan rekening dan melakkukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Dan kita juga amankan sebuah vidio.sebagai.barang bukti, “ungkapnya Iptu Nova mengakhiri didampingi Panit I, Iptu AE Rambe.(IwandaLoebis)
PolsekMedanKota

Komentar