LABUHANBATU | TRANSPUBLIK.co.id – Buruh PMKS PT Sawitta Unggul Jaya yang tergabung dalam Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Federasi HUKATAN (K. SBSI F. HUKATAN) yang berada PT SUJ Telah Melaporkan secara Resmi 51 Kasus Pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja terhadap 51 orang Buruh karyawan PT. Sawitta Unggul Jaya (SUJ) yang dilakukan oleh PT SUJ.
Dalam Hal ini PT SUJ Negeri lama secara Undang-Undang telah dinyatakan oleh Buruh karyawan Dalam laporannya Melakukan tindak Pidana Pasal 185 ayat 1, pasal 90 ayat 1, pasal 88 ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 karena telah terbukti PT SUJ Membayar kan Upah/gaji di bawah Upah Minimum atau tidak sesuai dengan UMSK yang telah ditetapkan pemerintah, Hal ini dibenarkan oleh Ketua Pengurus Cabang K. SBSI F.HUKATAN LABUHAN BATU Bawadi SH ketika dikonfirmasi Media ini melalui telepon selulernya, Selasa (8/6/2021).
“Iya Benar, Pengurus Komisariat kita yang berada di PT PMKS SUJ telah Melaporkan PT SUJ ke Unit Pelaksana Tekhnis Pengawasan Dinas Ketenaga Kerjaan Wilayah IV Sumatera Utara yang Berada di Labuhanbatu pada tanggal 16 Oktober 2020 tahun lalu, dan sampai sekarang kita masih menunggu hasil prosesnya dari UPT tersebut,” kata Bawadi SH.
Bawadi SH juga menambahkan bahwa, “Perlakuan PT SUJ tersebut Sudah berlangsung sejak Perusahaan itu Berdiri 14 Tahun lalu. Selain itu Laporan PK K.SBSI F.HUKATAN PT SUJ Juga Melaporkan tentang Status Buruh yang masih banyak dalam status Buruh lepas, padahal sudah bekerja diatas 6 tahun. “Jadi sekarang Buruh di PT SUJ itu masih banyak yang Belum diberikan SK Pengangkatan sebagai karyawan/ buruh di PT Tersebut,” ujar Bawadi SH.
Untuk keterangan lebih lanjut awak Media Transpublik.co.id menghubungi Kepala UPT Dinas pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Sumatera Utara Tentang kebenaran Laporan PK K.SBSI F. HUKATAN tersebut ke kantornya Iskandar Zulkarnain selaku Kepala UPT saat bertemu di kantornya, Senin (7/6/2021) membenarkan, “adanya Laporan itu dan Pihaknya sedang melakukan proses hukum serta melakukan upaya-upaya dan langkah persuasip agar masalah ini cepat selesai dan tidak menimbulkan kerugian di kedua Pihak,” kata Iskandar.
“Menyikapi permasalahan Buruh yang hampir tiada habisnya di negeri yang memiliki Seribu hukum ini perlu Pemerintah Daerah, Provinsi, maupun Pusat harus Bekerja sama dengan Serikat Buruh atau Serikat Pekerja, dalam Mengkontrol Mengawasi Perusahan dalam Mempekerjakan Rakyat menjadi Buruh, agar hak-hak Rakyat sebagai Buruh terlindungi dan terhindar dari praktik kolonialis dan kapitalis modern yang berlangsung secara terstruktur dan masif,” ujar Bawadi mengakhiri pembicaraan teleponnya.
(TP/M.S)


Komentar