MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id -Penanganan Covid-19 di Kecamatan Medan Selayang sesuai anjuran pemerintah, walaupun ada satu daerah di lingkungan X, Kelurahan Tanjung Sari yang sebelumnya termasuk dalam zona merah dan sudah dilakukan lock down selama 7 hari. Hasilnya sekarang lingkungan itu sudah tidak termasuk ke dalam zona merah.
“Setiap malam, pihak kecamatan, satgas kelurahan dan lingkungan tetap melakukan patroli untuk memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada para pengusaha agar mendukung program pemerintah dalam penanganan dan pencegahan covid-19, jika memang ada pengusaha tidak mengindahkan himbauan.

“Kita tidak berhak untuk menutup usaha tersebut, karena itu wewenang pihak Satpol PP dan Dinas Parawisata sesuai tugas serta fungsi masing masing,” ungkap Camat Medan Selayang, bapak Sutan Tolang Lubis, S.STP, MSP.
Bapak Camat menambahkan, Beberapa agenda telah kita lakukan untuk mencegah penyebaran covid 19 di kecamatan Medan Selayang, salah satu nya patroli serta himbauan dan sosialisasi covid 19.
Begitu juga dengan melakukan penyemprotan ke rumah warga. Kadang ada di antara masyarakat yang bersedia dan ada juga tidak bersedia untuk melakukan penyemprotan disinfektan, padahal tujuan penyemprotan baik agar penyebaran covid 19 dapat dicegah, tetapi begitu pun, jika memang ada masyarakat yang rumahnya ingin disemprot disinfektan,dapat disampaikan kepada kepling dan selanjutnya akan di tindak lanjuti pihak kelurahan untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
“Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Medan Selayang, seluruh nya gratis dan tidak dipersulit,” ucapnya.
“Jika memang ada pihak, baik kepling, lurah ataupun pegawai kecamatan meminta biaya dalam pengurusan administrasi kependudukan, agar segera melaporkan dan akan kita tindak,” ucap bapak Sutan Tolang Lubis, mengakhiri wawancara.
(TP/John Panjaitan)

Komentar