KEPRI | TRANSPUBLIK.co.id – Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan peredaran 49 kg ganja. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial I warga Medan Belawan ditangkap.
Awalnya petugas mendapat informasi adanyapengiriman narkoba dari Aceh menuju Kepri pada 28 April 2022. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan.
“Petugas menemukan adanya aktivitas bongkar muat di becak bermotor pada malam hari,” kata Komandan Kapal Kedidi Polairud Baharkam Polri, Iptu Rizky Hidayah Harahap, Jumat (13/5)
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti 49 kg ganja.
“Ganja itu rencananya akan dikirim ke daerah Kepri menggunakan kapal dari Pantai Anjing, Belawan,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan narkoba.
“Namun pelaku mengaku sudah sering mengedarkan barang haram itu,” tukasnya. (TP/tra-ss)
Komentar