SIMAALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Unit reskrim Polsek Panei Tongah mengamankan tersangka kasus narkoba dari perumahan puri marjandi Embong Blok A no 2, Kecamatan Panambeian Pane, Kabupaten Simalungun.
Awalnya pada hari Minggu (26/4/2020) sekira pukul 23.30 WIB, Polsek Panei Tongah mendapat informasi, bahwa di sebuah rumah sewa milik Cici yang berada di komplek perumahan puri marjandi embong Blok A no 2, Kecamatan Panambeian Panei, ada dua orang sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kanit reskrim beserta dua orang anggota berangkat ke TKP, dan sesampainya di TKP ada dua orang laki laki dan perempuan yang sudah diamankan oleh warga, yakni Ende Rahman Girsang (36) warga Nagori Sinaman, Kecamatan Dolok Marsagal, Kabupaten Simalungun dan Valen Angeliana br Simanjuntak, yang diduga sebagai pelaku.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan dari kantong depan jaket Ende Rahman ditemukan 19 buah (sembilan belas) paket kecil plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah bong yang terbuat dari botol aqua, 1 (satu) timbangan eletrik, 1 (satu) buah kaca pirex beserta jarum didalamnya, 3 (tiga) buah mancis, 4 (empat) buah pipet plastik, serta uang tunai sebesar 663 ribu ( enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panei Tongah guna pemeriksaan lebih lanjut, dan selanjutnya diserahkan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Kapolsek Panei Tongah AKP JUNI Hendrianto membenarkan penangkapan tersebut.
(TP/AR)


Komentar