Polsek Bosar Maligas Serahkan BD Tersangka Kasus Narkoba ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id –Budi alias Bd (43) tahun warga Huta I Simpang Pete, Kecamatan Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun yang ditangkap Polsek Bosar Maligas pada Jum’at (3/4/2020) sekira pukul 20.00 WIB, dari dalam rumah tersangka.

Tersangka BD ditangkap berkat informasi dari masyarakat, pada Jum’at lalu, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,18 gr, 1 (satu) buah bong/ alat isap sabu beserta satu unit hp merek nokia warna hitam.

Pada saat diintrogasi petugas dari mana mendapatkan barang bukti sabu tersebut, BD mengaku baru dia beli dari seseorang bernama USUF yang beralamat di nagori boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, yang kini jadi DPO sat res narkoba Polres Simalungun.

Budi alias BD pun ditetapkan jadi tersangka, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke sat res narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Syamsiah Bersyukur Diamanahkan Menjadi Pembimbing Ibadah Haji

Kini tersangka berikut barang bukti sabu seberat 0,18 gr, 1 (satu) buah bong/ alat isap sabu, dan 1(satu) unit hp nokia warna hitam sudah diamankan diruang sat res narkoba Polres Simalungun.

Terpisah/Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP EDUAR, SH membenarkan pelimpahan kasus narkoba tersebut.

Baca Juga:  Babinsa Timika Membagikan Buku Tulis kepada Siswa/i SD Teologi Kristen

(TP/AR)

Komentar