Tim Elang Sakti Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Cengkram Diduga Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Bekas WC Umum

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Tim Elang Sakti Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan aksi penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki muda diduga mau memakai narkoba jenis shabu, Jumat (21/5/2021) pukul 18.30 WIB.

Dalam relisnya siang ini Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan mengatakan bahwa aksi penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“Tanggap akan situasi dan informasi personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan pengintaian dan penyisiran akan informasi tersebut. Alhasil personil menemukan seorang laki-laki bernama DW alias Dicky (22) warga Jln.Wiraswasta lk.IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sedang berada didalam bekas WC Umum yang berada di Jalan Wiraswasta, Lk. IV, Kel. Karya Karya Jaya, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan langsung melakukan penangkapan terhadap DW,” ungkap AKP Joshua Nainggolan.

Lanjut Kasubbag petugas saat melakukan penangkapan terhadap DW menemukan berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu seberat 2,76 gram didalam kotak rokok sempurna kecil dari kantong celana depan sebelah kiri. DW tersangka diduga pemakai narkoba juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca Juga:  Dugaan Mafia Tanah Di Kabupaten  Sergai, Kejatisu Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan pasal yang dipersangkakan:
Pasal 114 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 1
dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutup Kasubbag.

(TP/AH)

Komentar