MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumut meminta keterangan Plt walikota Medan Ir Akhyar Nasution MSi terkait dugaan anggaran MTQ, Jum’at (12/6/2020) di Mapolda Sumut.
Saat awak media konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH mengatakan membenarkan Plt Walikota Medan dalam pemeriksaan dimintai keterangan terkait dugaan dalam penyelenggaraan kegiatan MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur’an Pemko Medan Tahun 2020).
“Dengan sejauh ini Polda Sumut masih dalam memintai keterangan beliau terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaraan yang diselenggarakan pada 15 – 22 Februari 2020 di Kec. Medan Selayang.
“Hal mengenai lanjutan pemeriksaan masih menunggu hasil yang dilakukan oleh pihak penyidik,” ujarnya Kombes Pol Tatan.
“Kita masih menunggu, serta apa yang dari hasil pemeriksaan bila ada untuk akan ditindak lanjuti, kita tunggu dari penyidik,” ujarnya Kabid Humas Polda Sumut.
“Terpisah disamping itu kepada para awak media Plt Ir Akhyar Nasution memenuhi pemanggilan oleh Ditrekrimsus Kasubdit III Polda Sumut, disaat usai keluar dari gedung Ditreskrimsus mengatakan bukan diperiksa hanya dimintai keterangan tanya jawab dengan penyidik,” ucapnya.
“Sambung beliau, menurutnya teknis pelaksanaannya itu Sekda serta kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam hal ini Kabag Agama, Plt Ir Akhyar Nasution mengakui tidak mengetahui mengapa ada item pengerjaan yang bermasalah,” ucapnya kepada para awak media di Mapolda Sumut.
Lanjut ditanya oleh para awak media, apakah ini pemanggilan pertama?, Plt Ir Akhyar mengaku hanya diwawancarai dalam 1 jam dari jumlah pertanyaan yang dilayangkan.
(Red/011)







Komentar