Pemko Tebing Tinggi Tanggapi Kondisi Pasar Sakti

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Terkait pemberitaan Pasar Sakti Jalan KF Tandean yang akan dieksekusi dan tinggal menunggu pembayaran secara administrasi oleh penggugat (pemohon), membuat Pemko Tebing Tinggi buka suara.

Kabag Hukum Pemko Tebing Tinggi Siti Masitah Saragih didampingi oleh Kadis Kominfo Dedi P. Siagian, Sabtu (13/6/2020) di Balai Kota mengatakan, terkait pemberitaan tentang Pasar Sakti ini, sebelumnya belum ada koordinasi dengan Walikota Tebing Tinggi selaku Ketua Forkopimda.

“Koordinasi kami anggap perlu karena di lahan tersebut banyak menyangkut hidup orang banyak, karena disana banyak pedagang dan aktifitas lainya oleh masyarakat,” ujar Marsitah.

Pemko Tebing Tinggi lanjutnya, tidak ingin masalah ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan apalagi kegaduhan di masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:  Antisipasi Marak Warga yang Isoman Polres Tebing Tinggi Bersama Pemko Tebing Tinggi Persiapkan Ruangan Isoman

Dikatakan kondisi ini tentunya bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat Pasar Sakti apalagi ditengah situasi pandemi COVID-19 ini.

“Kita semua ingin Tebing Tinggi tetap dalam suasana kondusif seperti yang terjadi selama ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Cegah PMK Pada Ternak, Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Vaksinasi Hewan di Batang Kuis

Walikota melalui Kabag Hukum berharap masyarakat Tebing Tinggi terutama para warga yang beraktifitas di lahan tersebut untuk tenang dahulu menanggapi pemberitaan ini.

“Pemko Tebing Tinggi tetap akan berusaha sebaik baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sampai hari ini masalah ini masih berproses,” kata Siti Masita.

(TP/Willi Harianja)

Komentar