TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan tehadap seorang laki-laki dewasa berinisial MAP alias Omen pada hari Selasa (13/7/2021) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH. MH lewat pres relis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan terhadap MAP alias Omen tersebut.
“MAP alias Omen merupakan warga Jln. Deblod Sundoro Lk.II Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi adalah seorang penggangguran alias tidak bekerja. Omen diringkus Sat Res Narkoba tepanya di Jln. Kasan Samut Lk. II Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dekat rel kereta api,” sebut Iptu Agus Arianto.
Kasubbag menjelaskan lebih lanjut bahwa pada saat penangkapan Omen petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan berat bersih 0,52 gram.
“Selanjutnya petugas mempertanyakan kepemilikan barang haram tersebut dan Omen mengakui dan menjawab bahwa barang itu miliknya. Kemudian petugas membawa MAP alias Omen dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna penyelidikan selanjutnya. Sementara ini Omen dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun,” ungkap Kasubbag.
(TP/AH)


Komentar