Diduga Simpan “Sabu” dalam Tissu, Bayau Terpaksa Nginap di Sel Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Selasa (13/7/2021) sekira pukul 02.30 WIB merupakan hari naas bagi HI alias Bayau warga Jln. 13 November Lk. II Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggin saat Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mengangkutnya ke dalam sel Polres Tebing Tinggi.

Penangkapan yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi ini dibenarkan Kasat Narkoba, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH. MH melalui Iptu Agus Arianto, Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi dalam relisnya Kamis (15/7/2021) kepada awak media.

“Saat penangkapan Bayau di Jalan Kasan Semut Lk. II Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi personil kita menemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,14 gram,” jelas Kasubbag.

Dalam paparannya Kasubbag menjelaskan bahwa barang haram tersebut terbungkus didalam sebuah tisu warna putih yang terikat dengan potongan plastik klip transparan.

Baca Juga:  Pembunuh Anak Mantan Ketua PWI Siantar Ditangkap

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu HI alias Bayau mengakui dan menjawab itu miliknya.

“Selanjutnya petugas membawa HI alias Bayau dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya Bayau dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam diatas 5 (lima) tahun,” tutup Agus Arianto.

Baca Juga:  Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Proses Ekshumasi Berjalan Baik dan Akuntabel

(TP/AH)

Komentar