Oknum Karyawan PKS Diamankan Polsek Pujud Polres Rohil, Diduga Penganiayaan Terhadap Rekan Kerja

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga penganiayaan terhadap rekan kerja, seorang Karyawan PKS PT KASS di Amankan Polsek Pujud Polres Rohil, Jumat, 9 April 2021 pukul 14.00 WIB.

Karyawan bernama IP 39 tahun tinggal di Perumahan PKS PT. KASS Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil ini ditahan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh rekan kerjanya PW 31 tahun, yang juga tinggal di perumahan PKS PT KASS, karena telah ditunjang tersangka.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan tersebut.

“Saat Korban sedang bekerja mengelas bubut memotong besi dibagian bawah, sedangkan tersangka bekerja di atas memotong besi selanjutnya tersangka membanting 1 buah besi diatas rak dan ada sampah jatuh ke kepala korban selanjutnya Korban menegur dengan berkata “Tolong kalau kerja pelan dikit.”

Lalu tersangka meludahi korban sebanyak 2 kali dan mengenai wajah korban selanjutnya Korban Berkata “Lap dulu ludahmu ini lap- lap” akan tetapi tersangka tertawa sinis pada saat korban mau mendatangi tersangka, Korban langsung di tunjang pada bagian wajah dengan menggunakan kaki kanannya dengan menggunakan Sepatu Safety Sambil Berkata”Ini la samamu “Sehingga menyebabkan bibir bawah korban luka dan berdarah serta hidung korban luka dan bengkak.

“Selanjutnya datang Saksi Saudara Karman melerai dan berkata “Kau kok kek gitu kau Bal ” Selanjutnya Korban datang ke kantor PKS PT.KASS untuk melaporkan tentang kejadian tersebut, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud,” jelas AKP Juliandi SH.

Baca Juga:  GEMA (Generasi Muda Masjid) Sumut Mengapresiasi Irjen Pol Martuani Sormin Kapolda Sumatera Utara

Setelah mendapat laporan tersebut, diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di PKS PT.KASS Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. “Selanjutnya unit Reskrim langsung menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Selanjutnya anggota polsek pujud membawa tersangka kepolsek pujud dan memasukkan tersangka kerutan tahanan polsek pujud untuk proses lebih lanjut,” jelasnya lagi.

Baca Juga:  Babinsa Joyotakan Mendampingi dalam Pemasangan Jaringan WIFI di Wilayah Binaan

“Adapun Barang Bukti 1 Pasang Sepatu Safety warna Coklat dan Visum ET dari ter Revertum dan tersangka dijatuhkan melanggar Pasal yang Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana,” tutup AKP Juliandi SH.

Baca Juga:  Terlibat Cinta Terlarang, Terduga 2 Karyawan Pabrik 'Disidang' di Balai Desa Kemuning Kresek

(TP/Budi)

Komentar