Modus Buat Konten YouTube, Pemuda Tanjungbalai Tiduri Siswi SMA

TANJUNGBALAI | TRANSPUBLIK.co.id  – Pemuda berusia 24 berinisial F ditangkap Polres Tanjungbalai. Dia diamankan atas dugaan  persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke polisi. Dalam laporan tersebut, korban siswi SMA berinisial N (17) dicabuli pelaku F warga Bengkalis, Provinsi Riau.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban pada pertengahan Februari lalu.

“Mereka lalu melanjutkan percakapan via chat hingga akhirnya bertemu dan berhubungan intim seperti suami istri,” ujar Eri, Jumat (11/3/2022)

Menurutnya, sebelum melancarkan aksinya pelaku lebih dahulu merayu korban. Dia datang ke Tanjungbalai menemui korban dengan alasan ingin membuat konten YouTube dan berkenalan. Kemudian pelaku mengajak korban membuat konten YouTube hingga berujung persetubuhan.

“Pelaku berjanji mau menikahi korban apabila mengikuti kemauannya,” kata Eri.

Baca Juga:  Kejati Sumut Launching Panggung Aspirasi dan Demokrasi Sebagai Tempat Orasi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.(TP/tra-in)

Baca Juga:  Empat Hari Menghilang Siswa Tamsis Ditemukan Tewas di Kebun Karet PTPN III Bangun

 

Komentar