BATUBARA | Transpublik- AL, 22 warga Dusun I Desa Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka dan Hs, 29 warga Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara diamankan petugas Polsubsektor Polsek Indrapura saat membawa goni.
Kepada wartawan Kapolres Batubara melalui Kasi Humas Polres Iptu Abdi Tansar, Jumat (13/7/2023) menjelaskan, dua pria ini awalnya dicurigai oleh Petugas Satkamling Dusun VI Pem. Kapas Desa Kuala Tanjung Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 03.30.
Dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra melintas dijalan umum Dusun VI Pem. Kapas Desa Kuala Tanjung Kec Sei Suka dengan membawa Goni.
Setelah dihentikan, ternyata goni itu berisikan alat tambal ban dan alat glebek jetor, lalu mengamankan keduanya dengan membawa mereka ke Pos Kamling yang berada di Dusun VI Pem. Kapas Desa Kuala Tanjung.

Kemudian Petugas Sat Kamling menghubungi Personil Subsektor Sei Suka, sekaligus mengamankan pelaku dan membawa pelaku beserta barang bukti ke unit Reskrim Polsek Indrapura. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata, alat alat didalam goni itu adalah milik Jamaludin, 41 warga Dusun VI Pem. Kapas Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. Menurut catatan pelaku juga DPO dalam perkara pencurian.
(TP/AW)
Komentar