Masuk ZEE Indonesia, 2 Kapal Nelayan Asing Ditangkap Ditpolairud Polda Sumut

BELAWAN | TRANSPUBLIK.co.id Dua (2) kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia berhasil diamankan oleh Personil Ditpolairud Polda Sumut.

Dua (2) kapal ikan berbendera Malaysia ini masuk ke ZEE Indonesia di Perairan Selat Malaka ini ditangkap oleh KP. Antareja – 7007, Jumat (22/5/2020) sekira pukul 04.00 WIB.

 

 

Dua (2) Kapal masing-masing bernama PKFP 898 yang di nahkodai oleh Tuntun (30thn) berkewarganegaraan Myanmar dan PKFP 1774 dinahkodai oleh Thein Pa (55 thn) berkewarganegaraan Thailand.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Serbelawan Kembali Tindak Terduga Pelaku Judi Togel Kim

Dirpolairud Polda Sumut Kombes Pol Roy Sihombing dalam keterangan persnya saat merilis penangkapan 2 kapal nelayan asing berbendera Malaysia ini mengatakan bahwa penangkapan bermula saat KP. Antareja-7007 melakukan patroli di Perairan ZEE Indonesia tepatnya di Selat Malaka Sumatera Utara mendeteksi ada 2 Kapal Asing melakukan tindak pidana Ilegal Fishing, kemudian Ship Thundrer KP. Antareja-7007 dikerahkan untuk mendekati 2 kapal tersebut.

“Ship Thundrer KP. Antareja – 7007 langsung dikerahkan dan berhasil mengamankan kapal pertama (kapal FKFB 898, red) di posisi 04 32′ 140″ U – 99 20′ 472 T,” ujar Kombes Roy Sihombing.

Baca Juga:  Polri | Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan Penerangan Ops Ketupat Toba 2020 Sumatera Utara

Lebih lanjut Kombes Roy Sihombing mengatakan, selanjutnya Ship Thunder KP. Antareja – 7007 mengamankan kapal kedua yaitu kapal FKFB 1774 di posisi posisi 04 33′ 644″ U – 99 21′ 638″ T.

“Dari kedua kapal itu berhasil kita amankan 1,7 ton ikan hasil ilegal fishing, dokumen kapal, perlengkapan navigasi dan tersangka yang merupakan warga negara asing,” tegas Kombes Roy Sihombing.

Baca Juga:  Kunjungan DR Maruli Siahaan SH MH ke Pondok Pesantren Al-Kuatsar Al-Akbar Jalan Pelajar Medan

Penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Sumut langsung melakukan gelar perkara bersama PSDKP Sumut untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kemudian menyerahkan hasil tangkapan untuk penyidikan lebih lanjut ke PSDKP Stasiun Belawan sesuai dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh PSDK.

“Setelah proses mindik awal oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut, langsung kita serahkan kepada PSDKP Belawan,” tutup Kombes Roy Sihombing. (abink)

(TP/Ezri)

Komentar