DELI SERDANG | TRANSPUBLIK.co.id – Pada Selasa (2/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB, Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Meringkus 4 Pria serta sabu 16 gram di sebuah rumah di Jln Pancasila, Desa Tembung, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang.
Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16 gram diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Dengan selanjutnya keempat (4) pria tersangka beserta barang bukti yaitu Tiga bungkus plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu 16 gram, 4 (empat ) unit hp seluler dan 1 (satu) jam tangan serta 1 (satu ) timbangan elektrik diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat (4) tersangka yang telah ditemukan oleh Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, dalam pencidukan di sebuah rumah para masing-masing tersangka yakni Anas suarno (36), warga jln Pancasila Desa Tembung, Kec percut Sei Tuan, Tuan Sahrudi (38) warga jln Veteran psr V Helvetia, Sandi (35) jln laksana Desa Sintis, Kec Percut Sei Tuan.
Dan dilanjuti dari 1 tersangka lagi Bayu Surya Nugraha (32) warga jln Pancasila, Gg Padang Bolak, Desa Tembung, Kec Percut Sei Tuan telah diciduk juga oleh Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan didalam ruangan kamar mandi dengan barang bukti telah ditemukan dalam pemeriksaan satu kotak 2 bungkus plastik klip berisikan Sabu.
Dalam konferensi pers Kapolsek Kompol Aris Wibowo menyampaikan Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin oleh Iptu Bambang SH MH bersamaan Ipda Opy menyampaikan saat menerima informasi dengan akan bahwa adanya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah.
Dengan maka Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bergerak dalam menindak lanjuti atas informasi tersebut, lakukan penggerebekan.
“Dengan demikian para tersangka (tsk) dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 dijerat pasal 114 ayat (2) jo, pasal 112 ayat (2),” pungkas Kapolsek Percut Sei Tuan.
(TP/Loebis)
Komentar