Editor: Ezri Situmorang
MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id — Polda Sumut | Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar, MSi serta Wakapolda Mardiaz Kusin Dwihananto, SIK, MHum, menggelar Konferensi Pers dalam rangka pemusnahan Narkotika pada Jum’at (3/4/2020) di depan kantor Ditnarkoba Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar, MSi dalam rangka Konferensi Pers menyampaikan dari keseluruhan pasal ancaman bagi pelaku para tersangka akan di jerat pasal yaitu: Pasal 132 ayat (1), Pasal 5114, 112, ayat (2) UU RI no 35 akan dikenakan hukuman pidana mati serta juga pidana seumur hidup.
Baca juga:
Menyaru Sebagai Pembeli Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pemilik Sabu
Dalam halnya kasus Narkotika tersebut ada 58 Kasus yang di amankan terungkap barang bukti yakni: 49.847 Butir (ekstasi), 323.103 Gram (ganja); 53,91 Kg (sabu) karena halnya Narkotika ini sangat bahaya bagi generasi kita nantinya serta juga tidak ragu-ragu dalam menindak lanjuti dari kejahatan Narkotika yang akan merusak generasi bangsa.
Dari Konferensi Pers imbuhnya Kapolda Sumut dari kasus Narkotika ini tersebut dapat terungkap 79 tsk (tersangka) dengan terincian 75 Pria serta 4 Wanita, dari keseluruhan nya dengan 2 di antaranya tersangka meninggal dunia,” tandasnya Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar, MSi.
Dalam Konferensi Pers tersebut turut serta di hadiri oleh Wakapolda Sumut, Dir Narkoba Polda Sumut dan PJU Polda Sumut
serta Kejaksaan Sumut.
Dengan demikian usai nya Kapolda Sumut memberikan paparan berserta Wakapolda Sumut juga unsur terkait melakukan pemusnahan baik berupa merendam juga pembakaran secara bersama-sama di Mapolda Sumut.
(TP/Loebis)
Komentar