Menyaru Sebagai Pembeli Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pemilik Sabu

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id — Personil Sat Res Narkoba Polres Simalungun melakukan Under Cover Buy dengan menyaru atau berpura pura menjadi pembeli untuk menangkap MAR (30) tahun warga Huta I Bah Lias Emplasmen, Desa/Kelurahan Bah Lias, Kecamatan Bandar, pemilik sabu, dimana yang sebelumnya telah komunikasi lewat hp.

Selanjutnya pertemuan pun disepakati oleh personil sat narkoba di gang samping prima jaya hotel, pasar I Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Kominfo Rohil Menyiapkan Layanan E-Retribusi untuk Pembayaran Menara Telekomunikasi

Pada hari Senin (30/3/2020) sekira pukul 22.30 WIB, personil sat narkoba yang melakukan cover boy telah sampai di tempat yang disepakati yakni di gang samping prima jaya hotel, dan tidak beberapa lama di panggil oleh seseorang pria yang bernama MAR, yang diduga sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Polri | Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Menyambut Kunjungan Ka BNN Prov Sumut

Setelah bertemu personil sat narkoba yang menyaru sebagai pembeli pun langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dengan bruto 7,92 gr dari tangan tersangka.

Setelah menemukan barang bukti, personil mengitrogasi MAR dari mana dia mendapat barang tersebut, Mar pun mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang rekan nya inisial X, personil pun melakukan pengembangan menuju kediaman X namun sayang X tidak ditemukan, dan telah mengetahui kedatangan petugas.

Baca Juga:  DR Maruli Siahaan SH MH Selaku Dirut PT Jaguar Inti Perkasa Medan Menyerahkan Bantuan Sembako ke UPT Puskesmas PB Selayang II

Kini MAR berikut barang bukti narkotika jenis sabu sabu, dengan bruto 7,92 gr, sudah diamankan ke mako sat res narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP EDUAR SH membenarkan penangkapan tersebut.

(TP/AR)

Komentar