SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id — Budi Sulaiman alias Kifli (27) warga Lingkungan VII, Kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai di sebuah Perumahan Permata, Lingkungan VII, Kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) klip transparan sedang yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu.
Baca juga:
Briptu Fikri Hasibuan dan Sehrul Nasution, Santuni Nenek Jompo yang Berusia 105 Tahun
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada awak Media mengatakan, penangkapan Pelaku Kifli berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjual barang haram tersebut kepada kalangan pelajar sekolah di seputaran Dolok Masihul.
“Atas laporan masyarakat, bahwa Pelaku ini sering menjual narkoba kepada para pelajar, jadi kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti narkotika jenis Shabu,” ucap Kapolres Sergai.
Baca juga:
Masih dikatakan Kapolres, “dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah dua bulan lamanya mengedarkan Shabu, serta menjual kepada para kalangan Pelajar mulai dari paket 50 ribu sampai 80 ribu,” ungkap AKBP Robin Simatupang.
Atas perbuatannya Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara,” tutupnya. (rh)
(tp/ad)





Komentar