SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id — Tunggu Pasien di teras rumah, Hidayat (30) Warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan, Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut Petugas Berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia milik Pelaku.
Baca juga:
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang Kepada awak Media, Sabtu (14/2/2020) mengatakan, Penangkapan terhadap Pengedar Shabu Di Desa Jambur Pulau berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas jual beli Narkoba jenis Shabu yang dilakukan Pelaku Hidayat Alias Dayat.
“Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti, lalu kita lakukan penangkapan kepada pelaku serta menemukan barang bukti Sabu di dalam kantong Celananya,” ungkap Kapolres Sergai.
Baca juga:
Dikatakan Kapolres, Pelaku yang kesehariannya merupakan Buruh Bangunan itu mengaku sudah 1 bulan melakukan aktifitas menjual Shabu kepada pelanggannya. “Pengakuannya baru 1 bulan jual Shabu, modusnya Pelanggan pesan Shabu lewat Handphonenya,” beber AKBP Robin Simatupang.
Akibat perbuatannya, kini Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai untuk Proses Hukum selanjutnya dan “Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutupnya. (rahmat hidayat)
(tp/ad)


Komentar