MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Paul Mei Anton Simanjuntak, SH selaku Ketua Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui instansi terkait yakni dinas PKPPR, BP2TSP dan Satpol PP Kota Medan untuk segera menstanvaskan pembangunan gedung De’ Glass Residance yang terletak di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (28/4/2020), sebelum dapat menyelesaikan permasalahannya dengan warga yang tinggal berdampingan dekat bangunan tersebut.
Hal ini dikatakan oleh politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini pada saat turun langsung ke lokasi atas adanya pengaduan dari warga terkait keberatan atas berdirinya bangunan yang masih bermasalah dengan warga sekitar De’ Glass tersebut semenjak Tahun 2017.
“Kita mendapat laporan dan pengaduan dari beberapa warga, yang rumahnya berdampingan dengan bangunan gedung De’ Glass Residence di Jalan Ayahanda Medan yang didampingi rekan saya sesama anggota komisi D DPRD Medan yakni Antonius D. Tumanggor. Kamipun turun langsung ke lokasi dan mendengarkan Aspirasi dari beberapa warga yang mengaku rumahnya telah mengalami banyak kerusakan sejak berdirinya bangunan yang akan dibangun 26 lantai tersebut,” terangnya Paul M. A. Simanjuntak.
Paul juga menyayangkan ketidakhadiran dari Kepala lingkungan setempat beserta Lurah Sei Putih Tengah ketika diundang untuk mendengarkan langsung aspirasi warga setempat di rumah kediaman seorang warga bermarga Silaen tepatnya disamping kiri berdirinya bangunan tersebut.
Ketika mendengarkan langsung keluhan warga yang mana seperti pengakuan Pak Silaen, dimana, dampak berdirinya bangunan De’ Glass Residence, banyak material bangunan yang jatuh menimpa rumah mereka, selain itu, dinding tembok rumahnya juga retak-retak.
Jarak antara bangunan dengan rumahnya juga sangat dekat tidak ada 3 meter. Yang membuat ketua Komisi 4 DPRD Medan itu kesal, adanya dugaan keberpihakan Kepala Lingkungan dan Lurah terhadap pengembang, hal ini di tunjukkan dengan tidak mau hadirnya baik kepling dan Lurah di rumah warga ketika mengetahui anggota DPRD Medan datang untuk mendengar langsung keluhan warga.
“Kita sesalkan sekali, kenapa Kepling malah tidak ada di saat warganya sedang ada permasalahan. Apakah ada kemungkinan, keberpihakan antara Kepling dan pengembang. Sebab, permasalahan ini kita ketahui sudah sejak Tahun 2017 lalu, namun sampai bangunan berlanjut, warga sekitar mengaku belum ada itikad baik pengembang (developer) untuk dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar Paul.
Diakui oleh Paul, permasalahan De’ Glass Residance, sudah pernah masuk ke Komisi 4 DPRD Medan pada Selasa,(11/2/2020) lalu, dan dia juga yang memimpin rapat dimana pada saat itu yang hadir dari pihak pengembang bernama Devi Marlin yang mengaku sebagai Direktur De’ Glass Residence pada saat itu. “Pada dasarnya kami komisi 4 DPRD Medan tidak menghambat para investor yang ingin berinvestasi di Kota ini, namun kami juga ingin agar sebelum membangun pihak investor juga harus dapat memastikan bahwa ketika bangunan berdiri tidak ada warga atau masyarakat yang keberatan. Artinya, jangan sampai warga setempat tidak mengetahui adanya pembangunan di tempat tinggal mereka, apalagi ini merupakan bangunan bertingkat 26 lantai,” terangnya.
Paul juga akan mempertanyakan kembali ke Dinas PKPPR dan BP2TSP Kota Medan terkait keberadaan bagunan De’Glass Residance, apakah layak dibangun di lokasi pemukiman padat penduduk yang merupakan daerah hunian tempat tinggal. Karena menurut Paul, sangat aneh jika ada bangunan tinggi berlantai 26 di tengah-tengah pemukiman padat penduduk dimana lokasinya juga jauh dari akses jalan utama.
“Pengakuan warga tadi kepada kami, bahwa sejak tahun 2017 saat De’Glass Residance mulai dibangun, tidak pernah melibatkan warga tetangga, termasuk meminta tandatangan dari mereka, namun tiba-tiba bangunan sudah berdiri dan telah memiliki IMB. Saya baca, dan kami nantinya akan memanggil pemilik bangunan untuk mempertanyakan status bangunan, sebab, di izin ditulis rusun (rumah susun) namun diketahui adalah Apartemen,” ucapnya.
Paul meminta Plt.Walikota Medan, Evaluasi Kinerja Lurah Sei Putih Tengah, dan Copot Keplingnya, karena tidak layak lagi bekerja sebagai kepling.
Mendengar pengaduan warga Jalan Gelas tentang kinerja Kepling yang tidak mau peduli terhadap keluhan warganya, Paul menyarankan kepada warga Jalan Gelas untuk menyurati komisi 1 DPRD Medan agar memanggil Kepling dan merekomendasikan untuk memecat. Sebab, dinilai sebagai pengayom warga sudah tidak lagi dilaksanakan dan cenderung jabatan selaku Kepling dijadikan alat untuk mencari keuntungan dan kekuasaan.
“Saya selaku Anggota DPRD Kota Medan yang juga ketua Komisi 4, meminta kepada Plt. Wali Kota Medan melalui Camat Medan Petisah untuk mengevaluasi kinerja Kepling dan bila perlu memecat. Karena selaku Kepling, tidak mampu menunjukkan netralitas, apalagi ketika warga nya menghadapi masalah, kepling malah seakan tidak berfungsi apa-apa,” tegas nya sambil mengatakan, akan menyurati kembali pengembang De’ Glass Residence terkait perizinan dan dampak-dampak lingkungan akibat pembangunan 26 lantai pada gedung yang akan dibangun tersebut.
(TP/Tim)
Komentar