SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Tim opsnal sat res narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkoba dari dalam sebuah rumah yang berada di Tanjung Pasir, Nagori Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada Senin (27/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Awalnya sekira pukul 14.00 WIB tim opsnal mendapat info bahwa di sebuah rumah, ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya tim opsnal berangkat menuju lokasi, saat sampai ditujuan sekira pukul 15.00 WIB.
Tim opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dimaksud, dan dari dalam rumah ditemukan seorang pria yang bernama ND Hutabarat (32) warga Tanjung Pasir, Nagori Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Pada saat mau dilakukan pemeriksaan, ND lari kedalam kamar mandi sambil membuang sesuatu, kemudian tim opsnal mengambil dan mengecek apa yang dibuang ND, dan saat dilihat ternyata yang berhubungan dengan narkotika.
Dari penggerebekan tim opsnal menemukan 1 (satu) buah kotak bedak yang didalam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,87 gr, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalam berisi 20 plastik klip kecil kosong, serta 1 (satu) buah hp merek nokia.
Kemudian tim opsnal melakukan diintrogasi terhadap ND dari mana ia mendapatkan barang tersebut, ND mengakui dari seorang yang ia kenal bernama INR yang berada dipekan tanah jawa, dan dilakukan pencarian terhadap INR namun hingga kini INR belum dapat ditemukan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako sat res narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP EDUAR SH membenarkan penangkapan tersebut.
(TP/AR)


Komentar