Hak Perempuan sebagai HAM

Arta Uli Situmorang – Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)

MEDAN – Para pejuang hak-hak perempuan di berbagai wilayah dunia melontarkan kritik bahwa hukum dan sistem Hak Asasi Manusia (HAM) itu adalah sistem yang sangat maskulin dan patriarki, yang dibangun dengan cara berfikir dan dalam dunia laki-laki yang lebih memperhatikan dan kemudian menguntungkan laki-laki dan melegitimasi situasi yang tidak menguntungkan perempuan.

Hal tersebut dilihat dari beberapa hal pertama, pendikotomian antara wilayah public dan privat; kedua, konsepsi pelanggaran hak asasi manusia sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh negara; ketiga, pendekatan ‘kesamaan’ (sameness) dan ‘perbedaan’ (differences) yang dipakai oleh beberapa instrument pokok hak asasi manusia; keempat, pemilahan dan prioritas hak sipil dan politik, ketimbang hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hak asasi manusia khususnya pendekatan hak asasi manusia yang konvensional lebih menekankan pengakuan jaminan terhadap hak-hak dalam lingkup publik sementara wilayah domestik tidak dijangkau demi alasan melindungi hak privasi seseorang. Pemilahan antara wilayah lingkup dan publik dan prioritas perlindungan hak pada wilayah publik sangat dilematis dalam konteks penegakan hak asasi manusia terhadap manusia yang berjenis kelamin perempuan. Sebab, dalam banyak pengalaman perempuan, wilayah domestik dan privat ini malah menjadi arena di mana kekerasan dan diskriminasi berlangsung sangat serius dan massif.

Baca Juga:  Adanya Aktivitas Konsumsi di Lapas? Kalapas Kelas II Kota Binjai: Semua Itu Tidak Benar

Namun, situasi kekerasan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan hanya dikatagorikan sebagai perlakuan kriminal semata. Konsepsi pemilahan publik dan domestik pun berjalin dengan pandangan bahwa pelaku pelanggaran hak asasi manusia adalah negara state actor) yang kemudian meminggirkan berbagai pengalaman perempuan.

Dalam kasus penyiksaan (torture), misalnya pendekatan hak asasi manusia konvernsional hanya akan melihat kasus penyiksaan sebagai pelanggaran hak asasi manusia jika dilakukan oleh aparat negara dan terjadi wilayah publik. Hal ini mengabaikan situasi yang sering dialami oleh perempuan korban kekerasan rumah tangga (yang mengalami penyikasaan) di mana kekerasan yang dilakukan oleh aktor negara dan kekerasan berlanjut karena aktor negara tidak segera bertindak terhadap pelakunya.

Di samping itu, beberapa instrumen pokok memang telah meletakkan prinsip-prinsip non-diskriminasi khususnya atas dasar jenis kelamin. Pendekatan yang dipakai dalam prinsip non-diskriminasi tersebut adalah “setiap orang adalah sama” khususnya di mata hukum, sehingga orang harus “diperlakukan sama” (sameness). Perlakuan berbeda dan perlindungan khusus hanya diberikan kepada perempuan yang menjalankan fungsi reproduksinya seperti melahirkan dan menyusui, karena asumsinya perbedaan laki-laki dan perempuan hanya pada perbedaan biologis (difference).

Baca Juga:  ‎Sefly Harahap: Surat Edaran Bupati Jangan Terkesan Cuci Tangan

Pendekatan ini di pandang tidak melihat akar masalah perempuan di mana kekerasan dan diskriminasi itu akibat dari relasi kekuasaan yang menyimpang dan telah berjalan sejak lama. Akibatnya perempuan selalu berada pada posisi yang tidak beruntung (disadvantages) di hamper seluruh aspek kehidupan yang tidak mudah dikembalikan kepada posisi yang leibh baik jika tidak ada perlakuan dan perlindungan khusus.

Perlakuan dan perlindungan khusus hanya pada perempuan yang sebagai “ibu” menjalankan peran domestik saja. Sementara perempuan yang tidak menjadi “ibu” dan banyak perempuan yang tidak pula berperan sebagai “ibu” berada pada posisi yang lemah dan tidak beruntung karena relasi timpang dan dampak dari ketertindasan tidak dijamin perlindungannya, diperlakukan sama dengan pihak (laki-laki) yang memiliki situasi yang lebih beruntung. Perlakuan sama menyebabkan situasi yang lebih senjang untuk tujuan atau hasil pencapaian keadilan.

Perlakuan yang sama tidak akan menjamin perempuan dan laki-laki bisa secara sama mengakses pendidikan dan fasilitas kesehatan jika tidak ada jaminan atau landasan untuk tersedianya langkah-langkah strategis dan khusus untuk menghapus atau menghilangkan hambatan perempuan untuk mengakses secara sama terhadap pendidikan atau akses lainnya.

Baca Juga:  Keluarga Besar OSS Menggelar Buka Bersama di Bulan Suci Ramadhan

Selain itu, pendekatan hak asasi manusia klasik memprioritaskan dan sekaligus memilah-milah hak sipil dan politik dan meninggalkan hak ekonomi, sosial dan buaya. Tidak untuk menyatakan bahwa hak itu tidak penting. Namun pemilihan wilayah yang diproritaskan berdampak pada banyaknya kasus-kasus yang terkait dengan hak hidup lainnya dari aspek sosial dan budaya tidak diperlakukan setara.

Konvensi meletakkan strategi langkah-langkah khusus sementara yang perlu dilakukan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi ini menjadi salah satu kerangka kerja international untuk perwujudan hak-hak perempuan.

Konvensi ini dianggap sebuah lompatan yang cepat terhadap realitas masyarakat international yang masih bergumul dengan pandangan yang sempit dalam melihat realitas perempuan. Oleh karena itu, dalam rangka waktu yang cukup lama sejak permberlakuannya, konvensi ini sempat tidak banyak berdampak dalam perubahan cara pandang arus yang besar.

(TP/AS)

Komentar