Ditjahtanras Polda Sumut dan Polres Batubara Menangkap Pelempar Bus

Tak Berkategori

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Tim Gabungan dari Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Batu Bara berhasil mengungkap tindak pidana yang terkait dengan pelemparan Bus, Jum’at (29/4/2022) sekira pukul 9.30 WIB.

Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubbid Penmas Kompol Herwansyah Putra, SH., M.Si dalam Konferensi Pers nya menjelaskan bahwa kejadian pelemparan Bus Sartika murni bukan gangguan arus mudik atau balik lebaran, melainkan faktor dendam dan sakit hati.

Terkait hasil pengungkapan peristiwa pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 April Tahun 2022 sekitar pukul 9.30 WIB, di mana kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara merupakan peristiwa pidana,” ungkapnya, Senin (9/5/2022) siang.

Kejadian pelemparan Bus tersebut memakan korban seorang pelajar dan pelaku saat ini sudah diamankan oleh Polres Batu Bara.

“Korban meninggal dunia 1 orang inisial Ma (18), seorang pelajar, warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara,” sambung Tatan.

Tersangka berinisial ES (37) yang berperan sebagai otak pelaku dan BFS (28) yang berperan sebagai eksekutor saat ini sudah diamankan oleh tim gabungan.

Baca Juga:  Pelaku Pembobol Rumah Toko Mitra Jaya Tani di Sei Rampah Berhasil Diamankan Tekab Polsek Firdaus

Tersangka yang sudah diamankan ada 2 orang, ada otak pelaku dan ada eksekutor, kemudian barang bukti yang sudah diamankan bisa dipastikan ada handphone kemudian batu yang digunakan untuk melakukan pelemparan, ” ungkapnya.

“Dan barang bukti lain yang turut diamankan di Polres Batu Bara yakni berupa Bus Sartika, sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dan ATM Mandiri,” ucapnya.

Baca Juga:  Diduga Ketahuan Jatuhkan Sabu, Warga Timbang Galung Ini Diborgol Polisi

Lanjut Tatan, “eksekutor menerima imbalan berupa uang dari otak pelaku, namun karena aksinya sempat viral di media sosial dan korban meninggal dunia, eksekutor diberi tambahan uang untuk biaya transportasi melarikan diri,” ucapnya.

“Otak pelaku mentransfer sejumlah uang sebagai upah, namun karena perkara tersebut menjadi viral dan korban meninggal dunia, sehingga otak pelaku kembali mengirim sejumlah uang lebih kurang Rp 3.000.000 untuk digunakan sebagai modal pelarian,” pungkasnya.(TP/ES)

Komentar