SIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga jadi pemicu kemacetan dibeberapa ruas jalan inti kota pematang siantar,akhirnya masyarakat angkat bicara tentang bisa beroperasinya odong odong yang dengan sesuka hati mangkal disekitar jalan w.supratman, kecamatan siantar barat, persis depan siantar hotel, hasil pantauan kru media dilapangan pada sabtu 07/05/2022/ malam.
Rute yang mereka lewati jalan s.parman, jalan kapten mh sitorus, jalan kartini, jalan volly dan kembali ke jalan w.supratman yang menjadi tempat mangkal mereka, di dalam perjalanan, mereka selalu menjadi biang kemacetan, hal ini yang membuat masyarakat menjadi gerah dengan adanya odong odong yang beroperasi di inti kota pematang siantar.
Seorang pengemudi mobil saat ditemui kru media yang terkena macet juga mengatakan,seharusnya pihak sat lantas atau dishub lakukan penyelidikan ke TKP parkiran odong odong ini, apakah mereka telah mengantongi izin operasionalnya, karena sepengetahuan saya odong odong ini belum pernah mendapat izin operasi baik dari dishub maupun pihak kepolisian.
Mereka telah banyak melanggar pasal tentang UU Lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,odong odong termasuk dikatagori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis dan tidak layak jalan, didalam pasal 208 tentang lalu lintas odong odong di anggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang.
Kemudian di pasal 288 ayat 1 oding odong tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan,pada pasal 280 dan 289 sabuk keselamatan dan lain nya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lain nya juga tidak ada, lalu di pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada.
Selanjutnya mengacu pada pasal 278 dan 285 UU Lalu lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi,semua dilanggar pada odong odong disini, jadi secara undang undang mereka memang tidak boleh beroperasi, jadi pihak kepolisian perlu menertibkan atau merazia, serta mengamankan apabila tertangkap ujar pengemudi mobil yang terkena macet saat melintas di jalan w.supratman.
Kemudian seorang pengunjug taman merdeka juga ikut nyeletuk terkait masalah kemacetan di jalan w.supratman, ia pun mengatakan sudah selayaknya pihak kepolisian khususnya sat lantas polres pematang siantar melakukan razia terhadap pemilik odong odong,seperti kelengkapan surat surat kendaraan, dan surat izin mengemudi (SIM) bebernya.
Kemudian kru media pun mencoba konfirmasi kepada kasat Lantas polres pematang siantar yakni AKP Relina Lumbangaol melalui pesan whastapp terkait masalah kemacetan yang ditimbulkan oleh pemilik odong odong yang mangkal di depan siantar hotel, hingga berita ini diterbitkan kasat lantas hanya mengatakan akan kordinasi dengan pihak terkait. (SN)




Komentar