Diduga Simpan Barang Haram Diatas Tempat Tidur, Beny Diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Beny (39), pria berdarah Nias warga, Jalan Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, terpaksa harus pindah tidur, setelah kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu-sabu diatas tempat tidurnya, saat Polisi menggerebek rumahnya pada Jum’at  (17/7/2020) siang sekira pukul 12.00 WIB kemarin.

Menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. M. Yunus Tarigan. SH melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan, Senin (20/07/2020) menerangkan, bahwa penangkapan tersangka Benny berawal pada hari Jumat (17/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari warga, yang menyebutkan bahwa di jalan Nenas Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ada transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, atas perintah Kasatres Narkoba, Kanit 2 Aiptu M. Silalahi bersama dengan anggota langsung menuju TKP sesuai dengan alamat dan langsung masuk ke dalam sebuah rumah.

Yang ternyata di dalam rumah terdapat seorang laki-laki dewasa yang diketahui bernama Benny. Sesuai dengan SOP, selanjutnya tubuh tersangka Benny pun digeledah, namun dari hasil penggeledahan pada tubuh pelaku sama sekali tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika, baik pemeriksaan pada pakain yang dipakai oleh pelaku.

Baca Juga:  Satuan Samapta Polrestabes Medan Patroli Dialogis di Pusat Perbelanjaan

Tidak mau terkecoh dengan hal tersebut, kemudian personil satres narkoba bersama dengan pelaku berjalan masuk menuju kamar, dan di dalam kamar tepatnya diatas tempat tidur ditemuka 1 bungkusan plastik yg didalamnya ada serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 1.16 gram, yang di akui miliknya tersangka.

Dalam pengakuan tersangka, kalau barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang berinisial P, dengan cara membeli seharga Rp. 150 ribu.

Baca Juga:  Lapas Binjai Sosialisasi Aktivasi Email Dinas dan Akun MySAPK

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Satres narkoba Mapolres Tebing Tinggi untuk proses selanjutnya.

Dan hingga kini orang yang berinisial P belum ketangkap oleh pihak Satres Narkoba. Dalam kasus ini tersangka Benny dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(TP/Willi Harianja)

Komentar