Diduga Sedang Asyik Nyabu, 2 Orang Buruh Ditangkap Polsek Bagan Sinembah di Gubuk Samping Rumahnya

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id -Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan Dua Pria Yang Sedang asyik menggunakan Narkotika jenis Sabu-Sabu di sebuah gubuk samping rumahnya, 2 Orang buruh bernama Agustri Imantoko alias Agus (34) dan Herianto alias Heri (28), warga Jalan Nuri Kampung Tengah Balam Km 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Pada Kamis 04 Februari 2021 sekira jam 20.00 WIB.

Keduanya berhasil diamankan Petugas ke Polsek Bagan Sinembah setelah mendapat informasi yang dapat di percaya bahwa di sebuah gubuk samping rumah milik terlapor Agustri Imantoko yang terletak di Jalan Nuri Kampung Tengah Balam Km 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, sedang terjadi penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH yang membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan sinembah polres Rokan Hilir tersebut.

AKP Juliandi SH, menjelaskan penangkapan berawal dari Mendapat yang dapat di percaya tersebut kemudian Personel Polsek Bagan Sinembah, yang terdiri dari Kostineri Saragi dan rekannya BRIPKA Dedy Candra dan BRIGADIR Heru Susanto melakukan penyelidikan tetang informasi kebenaran dengan cara mendatangi alamat TKP, setibanya di TKP, melihat ada dua orang laki-laki, yang satu berada di gubuk sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan seorang lagi berada didekat gubuk sedang menyenter-nyenter seperti mencari sesuatu.

Selanjutnya Petugas mengamankan keduanya dan mengintrogasi, yang didalam gubuk mengaku bernama Herianto dan digubuk itu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua, 2 buah mancis, 1 buah pipa kaca (pirex) , 2 buah pipa plastik (pipet), dan kemudian ditemukan dari saku celana terlapor Herianto uang tunai sejumlah Rp. 90.000,-.

Kemudian terhadap tersangka Herianto dipertanyakan dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan ianya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Agustri Imantoko, selanjutnya Petugas menanyakan kepada terlapor Agustri Imantoko apakah ada Narkotika lain yang masih disimpan oleh terlapor Agustri Imantoko.

Baca Juga:  Gowes Keliling Kota, Pj Gubernur Sumut Hassanudin Sapa Masyarakat

Dan Agustri Imantoko menunjukkan 1 buah tas ransel warna hitam merk eiger didepan rumahnya, tepatnya disamping gubuk tersebut, setelah dibuka tas tersebut berisikan 1 unit handphone merk Ever cross A54B warna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah kosong, serta 1 buah pipa plastik (pipet).

Baca Juga:  Satgas Damai Cartenz Lakukan Tindakan Tegas ke Pimpinan KKB Ndeotadi Toni Tabuni

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan dari badan Agustri Imantoko ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 70.000,- dan 1 unit handphone senter Nokia warna ungu, selanjutnya keduanya berikut barang bukti yang didapat dari tangan kedua terlapor diboyong ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” tutup AKP Juliandi SH.

“Dari Tes urine Tersangka keduanya di dapati mengandung Metaphetamine positif dan tersangka dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

(TP/Budi)

Komentar