TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Rampas HP Pelajar,Tim Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil bekuk MT alias Topan (27) warga Jalan Sudirman, Gang Subur, Lingkungan 3, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Topan ditangkap atas perampasan 1 unit HP merk OPPO A5, warna putih kemilau, milik korban Mita Silvia (16) seorang pelajar, warga Jalan Sisingamangaraja, Gg Bahagia, Lingkungan VI, Kecamatan Padang Hulu.
Selanjutnya orang tua korban, Afrizal (47), membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi No. Pol : Lp / 284 / VII / 2020, RES Tebing Tinggi, tanggal 4 Juli 2020.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J Nainggolan, kepada media menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 22.30 WIB, “korban bersama dengan dua kawannya Dinda dan Juliana sedang duduk duduk tidak jauh dari rumah korban, dan sedang bermain Hp, tiba tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Merk Beat warna hitam tanpa nomor polisi dan kemudian merampas Hp yang di pegang oleh Korban Mita Silvia, karena terkejut Hp pun terlepas dan di bawa lari tersangka, kemudian tersangka melarikan diri dengan sepeda motornya,” terang Kasubbag.
(TP/Willi Harianja)


Komentar