Diduga Ketahuan Jatuhkan Sabu, Warga Timbang Galung Ini Diborgol Polisi

PEMATANGSIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – Satuan Polres narkoba Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu, pada Minggu (2/5/2021), pukul 22.00 WIB, di Jalan Sriwijaya Gg. Sewu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Pakpak Bharat Terima LHP Keuangan 2021 Pakpak Bharat Meraih Predikat WTP

Petugas begerak cepat ke alamat yang di informasikan tersebut, dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri diri di Gg. Sewu.

Petugas langsung membekuknya dan diketahui bernama Yu (36), warga Timbang Galung Pematangsiantar. Kemudian, dilakukan pencarian barang bukti di tempat pelaku menjatuhkan dan akhirnya ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.40 gram.

Dan saat diperlihatkan, pelaku mengakui, kalau 1 paket nakotika diduga jenis sabut tersebut adalah miliknya.
Lalu, dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku, ditemukan 1 unit Hp.

Baca Juga:  Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, Ungkap Tindak Pidana Dugaan Pencurian dengan Kekerasan

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Senin (3/5/2021) sore.

Baca Juga:  Kabag Ops Polres Simalungun Ikut Penimbunan Jalan Rusak Sepanjang Jalan Siantar-Saribulok

(TP/Apo)

Komentar