Diduga Gara-Gara Harta, Seorang Ayah Aniaya Anak Kandung di Kubu, Diamankan Polisi

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga gara-gara harta, seorang ayah lakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya di Kubu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil, Jum’at, 28 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB.

Ayah berinisial F. P. 41 tahun beralamat di Kepenghulan Sungai Panji-panji Kecamatan Kubu Babussalam ini diamankan pihak berwajib atas Laporan Polisi korban yang tidak lain adalah putra kandungnya sendiri berinisial R.P. 17 tahun yang tidak terima telah dianiayainya di rumah mereka, Rabu, 16 Mei 2021 pukul 19.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H.S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, S.H. membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT).

Saudara terlapor pulang ke rumah dan bertanya kepada ibu (saksi) pelapor ada nasi, terus ibu pelapor menghidangkan makanan, setelah selesai makan kemudian terlapor langsung berkata “mana harta aku” dijawab oleh ibu pelapor ada, itu” tanya terlapor lagi “mana mobil” dijawab ibu pelapor lagi,” mobil ada sama adik ipar mu.”

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Sukaramai Polres Pakpak Bharat Menangkap Dua Pelaku Diduga Curanmor

Kemudian terlapor memanggil pelapor ( korban atau anaknya ) langsung berkata “adik mu mana” dijawab pelapor “Adik di rumah ibu, ayah asal pulang nanyak harta terus” terlapor menjawab “Ya aku tanyaklah, namanya harta aku”. Selanjutnya terlapor ini langsung emosi dan mengejar pelapor hingga masuk ke dalam kamar rumah, langsung mengambil kipas angin yang ada di dalam kamar dan langsung memukulkan ke badan pelapor, juga memijak-mijak pelapor.

Melihat kejadian ini ibu pelapor menarik terlapor supaya berhenti memukul anaknya, karena tidak bisa dipisahkan ibu pelapor menjerit minta tolong, tidak berapa lama kemudian terlapor berhenti memukul pelapor dan pelapor langsung lari. Merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Kubu,” jelas AKP Juliandi, S.H.

Baca Juga:  Oknum Guru SD di Taput Dipolisikan, Diduga Cabuli 2 Murid

“Setelah Personel Polsek Kubu menerima laporan korban, Kemudian Ps. Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono,S.I.K. MM dan kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan terhadap terlapor.

Baca Juga:  Diduga Mencuri Kawat Pagar RBC, 2 Pria Diamankan di Polsek Padang Hilir

Dalam penyelidikan ini Unit Reskrim mendapatkan informasi, dan langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan terlapor, saat dilakukan introgasi lalu ianya mengakui telah melakukan penganiayaan.

“Atas pengakuan dari terlapor kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kubu langsung membawa Terlapor ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut” jelas AKP Juliandi, S.H lagi.

“Adapun barang bukti berupa 1 buah kipas angin 1 lembar hasil Visum yang kemudian menjatuhkan dakwaan pelanggaran pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004. Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tutup AKP Juliandi SH.

(TP/Budi)

Komentar