ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) laki-laki terpaksa berurusan dengan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Rabu, 2 Maret 2022.
Pelajar berinisial RS (16 Tahun) warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan orang tua korban berinisial R H (44 Tahun,) warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
R.H , tidak terima anak perempuannya berinisial RL (16 tahun) yang juga masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dipukuli R.S, di lapangan Bola Takraw di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah pada Minggu, 27 Februari 2022 pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi, (Jum’at 5/3/2023 ) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pihaknya membenarkan adanya pengungkapan kasus penganiyaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah tersebut.
“Telah diamankan satu orang laki-laki inisial RS, alias Alam yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial RL,” ungkap AKP Juliandi, SH.
Dikatakan AKP Juliandi SH, Pelapor adalah orang tua laki laki korban yang saat itu sedang duduk didepan rumahnya, tiba-tiba korban (anak kandung pelapor) bersama guru disekolahnya datang menemui pelapor guna memberitahukan bahwa korban telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pacar korban.
Saat itu pelapor melihat bagian mata sebelah kiri korban mengalami memar akibat dari penganiayaan tersebut, dan Korban mengatakan bahwa dirinya telah mengalami pemukulan pada bagian wajah dan kepala sebanyak 5 kali oleh pelaku dan disertai dengan pengancaman menggunakan 1 buah parang.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang kemudian membawa korban didampingi gurunya mendatangi kantor Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian tersebut. “Berbekal itu Piket Reskrim berangkat menuju sekolah terlapor dan mengamankannya kemudian membawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH.
Barang Bukti, 1 buah senjata tajam jenis parang. “Dan untuk kesimpulan awal terhadap peristiwa tersebut terhadap saudara pelaku patut diduga melanggar Pasal Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Anak Jo Pasal 351 K.U.H.Pidana,” tutup AKP Juliandi.
(TP/Budi)


Komentar