TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Padang Hilir yang di pimpin IPDA T. Samosir berhasil menangkap satu dari dua orang diduga pelaku pencurian di rumah salah seorang warga bernama Dohara Marlan Sihaloho, SP pada hari Minggu (03/01/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Diketahui identitas nama Pelaku pencurian yang berhasil di tangkap bernama Dolly Cipta Permana Siregar alias Doli (33) warga Jalan Meranti Lk.V Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Pelaku berhasil di tangkap di Desa Paya Pasir Kec.Tebing Syahbandar Kab. Sergai bersama barang bukti dari hasil kejahatan nya berupa unit televisi merk LG 32 inch warna hitam, 1 buah tang,1 buah parang dan 1 buah obeng.
”Benar ! Unit Reskrim Polsek Padang Hilir telah berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku yang telah melakukan pencurian pada hari Sabtu (26/12) yang lalu di rumah salah seorang warga Jalan Meranti Kel. Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” kata Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung yang di sampaikan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan (04/01/2021).
Lanjutnya ”penangkapan terjadi setelah pemilik rumah atau Korban datang ke Polsek Padang Hilir melaporkan kejadian dengan kehilangan barang berupa 1 (satu) unit Televisi merk LG 32 inchi warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk lennovo warna hitam, 1 (satu) buah sepeda merk Federa warna putih dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg yang di duga telah di curi dari dalam rumah,akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000,” ujarnya.
”Dengan adanya laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil menemukan nama pelaku yang di duga melakukan pencurian dan melakukan penangkapan salah satu pelaku,” ucapnya.
”Dan dihadapan petugas pelaku yang tertangkap mengaku melakukan pencurian bersama dengan temannya atas nama Entok dan masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu samping dengan menggunakan alat parang, obeng dan tang yang di bawanya,pada saat itu pelaku juga mengetahui pemilik rumah atau korban tidak berada di rumah,” ungkapnya.
”Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolsek Padang Hilir, dan pelaku di kenakan dengan Pasal 363 ayat 3 KUHPidana,” tutup Kasubbag.
(TP/Willi Harianja)
Komentar