LABUSEL |TRANSPUBLIK.co.id – Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki- laki yang diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (06/07/2020) sekira pukul 20.00 WIB, di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Kedua laki-laki yang di tangkap dan diamankan yaitu MNH (20) Buruh Harian Lepas (BHL) PT. Asam Jawa, warga Gang Buntu Dusun VI Sei Kalam, Desa Persiapan Sei Kalam, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, dan FS (24) Buruh Harian Lepas (BHL) PT. Asam Jawa, warga Perumahan Afd 11 PT. Asam Jawa, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil, Riau.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat S.IK, MH melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo, Selasa (07/07/2020) menjelaskan, Senin (6/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB, “Team Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama Personil Pos Teluk Panji yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda R. Manik SH bersama Kapos Pol Teluk Panji Iptu E. Ginting mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di tempat pencucian mobil atau sepeda motor di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya personil melakukan pengintaian dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang berdiri, “selang beberapa sa’at kemudian, datang 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra-X 125 yang dikemudikan oleh kedua tersangka dan petugaspun langsung menyergap dan menangkap kedua tersangka pada sa’at diatas sepeda motor,” jelas AKP Eri.
Setelah personil berhasil menyergap, personilpun langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, dan dari kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka MNH (20), personil memukan 1 buah kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam yang berisi 2 (Dua) bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Lanjut Kapolsek, ”Dalam penyergapan ini personil juga melakukan Interogasi dan kedua tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut di peroleh dari teman mereka yang bernama S alias Gian, warga Desa Persiapan Sei Kalam, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel. Ketika di lakukan pengembangan S alias Gian tidak berada dirumahnya,” ucap Kapolsek.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, petugas mengamankan kedua tersangka dan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna putih transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kotak rokok dji samsoe warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra-X 125 Nopol BK 4768- ZAE, berikut kunci kontak sepeda motor ke Mapolsek Kampung Rakyat,” pungkas AKP Eri Prasetyo.
(TP/SN)



Komentar