Biar Jera Balawangi Minta kepada Kapolresta Banyuwangi, Pelaku Perusak Sesajen di Alas Purwo Proses Secara Hukum

BANYUWANGI | TRANSPUBLIK.co.id – Organisasi Masyarakat Pembela adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi) Melaporkan pria yang merusak dan membuang sesajen di lokasi situs kawitan, Alas Purwo, kecamatan Tegaldlimo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Banyuwangi, Kamis (24/3/2022).

“Kenapa kita menginginkan harus dicari tuntas motivasinya karena Hubungan umat beragama di Banyuwangi selama ini Terjalin harmonis, tidak ada gesekan sama sekali,” ujar Ketua divisi Kebudayaan DPP Balawangi Achmad kholik.

Baca Juga:  Polsek Dopan Ringkus Diduga Penulis Judi Togel di Warung Pak Gina

Kholik menegaskan tindakan pria membuang sesajen itu perilaku intoleran yang berpotensi merusak kerukunan antar umat beragama.

Ia berharap Aparat kepolisian serius menangani kasus ini karena dikhawatirkan kejadian seperti ini akan Menyebabkan kegaduhan Bernuansa Sara Di Banyuwangi, sehingga merusak citra Kabupaten yang terkenal dengan budaya, adat istiadat dan kearifan Lokalnya.

Baca Juga:  Kapoldasu Sampaikan Ucapan Turut Berdukacita Atas Berpulangnya Wartawan Unit Poldasu 'Jefri Sinaga'

“Perlu dicari motivasinya apa orang tersebut. Tujuan membanting-banting dan membuang sesajen itu kami khawatir ada motivasi adu domba antar-umat beragama dikabupaten banyuwangi,” ucapnya.

Kholik Mengimbau Masyarakat Banyuwangi tidak menyikapi kejadian itu secara berlebihan, Pihaknya menjamin dalam hal ini Ormas Balawangi akan bergerak untuk mencari keadilan.

“Sampai hari ini, jajaran Pengurus, Anggota dan simpatisan Ormas Balawangi Se-banyuwangi, merasakan kesedihan atas kejadian itu, tetapi masih berusaha menahan diri,” katanya.

Baca Juga:  Masuk Perdana di Mess Pemda, Bupati dan Wakil Bupati Rohil Tersanjung Disambut LAM

“Harapan kami, bapak kapolresta beserta jajarannya berkenan memproses hukum pelaku tersebut, bukan selesai di mediasi atau cukup hanya permintaan maaf. Namun juga ada tindakan tegas supaya menjadi efek Jera bagi pelakunya,” ujarnya.

(TP/M. Sholeh)

Komentar