Belum Sempat Menikmati Panen Ganja, Terduga Hairul Keburu Di Panen Polisi

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id Tim opsnal Sat Res narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk seorang tersangka TERDUGA pemilik pohon ganja yang ditanam di dalam polybag dalam sebuah rumah milik Hairul Anwar Lubis alias Irul (40) warga Huta II, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/8/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penggerebekan pada sebuah rumah milik irul, dan melakukan penggeledahan di badan Irul, namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dibelakang rumahnya, dan ditemukan sebatang pohon ganja dalam polybag.

Selanjutnya tim opsnal mengitrogasi tersangka irul, tentang pohon ganja tersebut, dia mengakui kalau pohon ganja itu adalah miliknya, yang ia tanam dan akan ia gunakan sendiri, kemudian ditemukan 2 (dua) buah kaca pirex miliknya yang pernah ia gunakan tiga hari sebelum dilakukan penggerebekan.

Kemudian tim opsnal melakukan introgasi kembali dari mana ia memperoleh sabu sabu, irul menjelaskan dari seorang laki laki bernama wahab, yang berada di pondok Tiga Sei Mangkei.

Baca Juga:  Sehari Kenal di Fesbuk, ABG Cantik Tj.Balai Dicabuli

Tim opsnal kemudian mengumpulkan barang bukti yang ditemukan seperti 1 (satu) batang pohon ganja yang ditanam dalam polybag, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna, 1 (satu) bungkus kertas pembungkus rokok/ tictak, 1 (satu) batang pipet, dan 3 (tiga) buah Hp.

Selanjutnya tim opsnal memboyong tersangka berikut barang bukti yang ditemukan ke mako sat res narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan lebih lanjut terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.

Baca Juga:  Rudianto Sianturi Divonis Bebas PN Rohil, Penasehat Hukum: Putusan Majelis Hakim Cermin Rasa Keadilan

(TP/AR)

Komentar