Ayah di Medan Hajar Istri dan Anaknya yg Masih Bayi

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Malang nasib yang dialami bayi berusia 10 bulan di Medan. Bayi itu mengalami luka di bagian wajah akibat dihajar ayahnya berinisial AZP.

Pemicunya karena AZP tidak tahan mendengar bayi perempuannya terus menangis. AZP juga menganiaya istrinya RWS yang mencoba meredam amarahnya. Keributan pecah dan mengejutkan warga sekitar.

Para tetangga resah dengan suara keributan itu kemudian melapor ke pihak kepolisian. Petugas kemudian mengamankan pelaku.

“Pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:  1 Tahun Kapolri: Setapak Perubahan Wujudkan Pelayanan Masyarakat yang Terbaik

Dari pemeriksaan, kata Firdaus, pelaku menganiaya istri dan anaknya pada Minggu (6/3/2022) dan Senin (7/3/2022).

“Awalnya AZP menggendong bayinya tapi malah mengangis dengan kuat. Ia lalu membawa anaknya masuk ke kamar mandi,” ujarnya.

Sang istri yang melihat lalu meminta kepada suaminya aga anaknya diberikan kepadanya untuk digendong.

Baca Juga:  Polsek Pujud Polres Rokan Hilir Mengungkapkan Perkara Tindak Pidana Dugaan Pencurian dengan Kekerasan

“Pelaku tidak mau. Pelapor melihat ada kemerahan di dada sebelah kiri anaknya,” jelasnya.

Melihat anaknya terluka, kata Firdaus, istri spontan marah kepada pelaku sehingga terjadi keributan. Saat itulah pelaku mengamuk dan menganiaya korban.

“Pada Senin sore pelaku kembali mengamuk karena bayinya menangis,” katanya.

Saat itu sag istri melihat suaminya menepuk-nepuk wajah anak korban sambil menyuruh diam.

Baca Juga:  Polsek Tanah Putih Polres Rohil Laksanakan Mediasi Perkara Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan

“Sehingga istrinya berteriak meminta tolong, lalu tetangga berdatangan dan mengambil anak korban dari gendongan pelaku. Wajah anak sudah memar,” katanya.

Kekinian pelaku telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal Pasal 44 ayat (1) 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT ancaman hukuman dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan. (TP/tra-ss)

Komentar