ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id – Polsek Tanah Putih polres Rokan Hilir melaksanakan Mediasi Perkara Tindak Pidana Pengrusakan yang Terjadi di Jl. Banjar Sari Kel. Banjar XII, Kec. Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir.
Pada Selasa, 2 Maret 2021 pada pukul 19.00 WIB telah dilasanakan mediasi perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira pukul 03:40 WIB dini hari di Jl. Banjar Sari Kel. Banjar XII Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir tepatnya dirumah Sdr DIDIT DARMADI (Pelapor/Korban). sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : *LP / B / 15 / III / 2021 / Riau / Res. Rohil / Sek. Tanah Putih, tanggal 2 Maret 2021 yang dilakukan oleh Sdr JONIZAR (Terlapor).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk di konfirmasi melalui kasubag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa Sdr. DIDIT DARMADI (Pelapor/Korban) masih ada hubungan keluarga dengan Sdr JONIZAR (Terlapor) dimana Terlapor adalah Abang Ipar dari Pelapor. Adapun hasil dari mediasi yang disaksikan oleh Ketua RT dan Orang Tua Terlapor (Sdr. Armi) tersebut bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan ketentuan sebagai berikut, “Pihak korban dan pelaku telah sepakat akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan”.
“Pihak korban menerima permohonan maaf dari pihak Terlapor dan bersedia mencabut laporannya kembali yg telah dilaporkan pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 tentang tindak pidana Pengrusakan”.
“Pihak Korban berjanji tidak akan menuntut apa pun baik secara hukum kepada pihak tersangka dan pihak kepolisian khususnya polsek Tanah Putih polres Rokan Hilir dalam hal perkara Pengrusakan tersebut karena menganggap masalah tersebut telah selesai dengan cara kekeluargaan”.
“Pihak Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada pihak Pelapor/Korban dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan lain yg melanggar hukum”.
“Selama mediasi berlangsung situasi aman dan terkendali,” tutup AKP Juliandi SH.
(TP/Budi)


Komentar