Ancam Istri Dan Anak Dengan Pistol, Roy Suharta Dibui

Tak Berkategori

KARO | TRANSPUBLIK.co.id – Roy Suharta, warga Desa Sintunggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara ditangkap karena memiliki senjata berbentuk pistol airgun. Dia ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo di Jalan Veteran Kabajahe, kemudian pada Sabtu (18/6/2022) kasus ini diliris Satreskrim Polres Tanah Karo.
Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan mengatakan penangkapan Roy Suharta berawal dari laporan istrinya terkait pertengkaran diantara keduanya beberapa waktu lalu.
Percekcokan antara Roy Suharta dan istrinya berlanjut cekcok dengan anaknya. Dalam percekcokan tersebut Pelaku sempat menembakkan senjata dan mengancam istri dan anaknya dengan pistol jenis airgun tersebut,” kata Aron, Sabtu (18/6/2022).
Seusai pertengkaran, Roy Suharta kemudian pergi meninggalkan rumah. Saat suaminya pergi sang istri yang merupakan korban lalu melapor ke Polres Karo.

“Setelah pengancaman korban langsung melapor ke Polres Tanah Karo,” kata Aron.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mendalami penyelidikan kepemilikan dan penggunaan senjata jenis Airgun tersebut. Tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Demikian dikutip dari rilis Humas Polrrs Karo,*(TP/tra)

Komentar