Diduga Kantongi Sabu, Tukang Pangkas Diringkus Polsek Dolok Masihul

SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga Nekat kantongi narkoba jenis sabu, Suhendra alias Hendra,  (37) diciduk personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, di Jalan Umum Dusun II, Desa Kwala Bali, Kec. Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai, Rabu, (11/11/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Selain tersangka yang sehari hari berprofesi sebagai tukang pangkas itu, petugas juga mengamankan barang bukti selembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika sabu.

Diduga Kantongi Sabu, Tukang Pangkas Diringkus Polsek Dolok Masihul.

Selanjutnya pria yang menetap di Dusun I Kampung Lalang Desa Sarang Torop, Kec. Dolok Masihul, Kab.Serdang Bedagai, tersebut diboyong ke Mapolsek Dolok Masihul untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (14/11/2020) mengatakan sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH. melaporkan informasi tersebut Kepada Kapolsek Dolok masihul AKP Panjaitan, SH.

Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek, langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti Laporan dari masyarakat setempat.

Baca Juga:  Kunker | Rakor Pilkada Serentak Tahun 2020 Kapoldasu Hadiri Kunker Mendagri dan Menkopolhukam ke Sumut

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi,SH bersama tim opsnal melihat tersangka sedang berjalan kaki sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan dan langsung dilakukan penangkapan.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badan ditemukan 1 (satu)  lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam saku baju sebelah kiri yang dikenakan oleh tersangka.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Toba Kembali Menerapkan RJ untuk 2 Laporan Sekaligus

Dari hasil interogasi bahwa tersangka  memperoleh narkotika sabu dengan cara membeli seharga Rp. 50 ribu dari seseorang yang bernama Usup (28), namun tak mengetahui dimana alamatnya, kemudian dilakukan pengembangan terhadap Usup ketempat tersangka melakukan transaksi narkotika jenis sabu, namun tak ditemukan.

“Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

(TP/Ad)

Komentar